Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur
Jawa Barat tanggal 28 Desember 2022 Nomor 561/KE.882-KESRA/2022, tentang Penyesuaian Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat.
Menyikapi itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengaku sangat kecewa. Mereka menolak dengan tegas SK tersebut.
Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabutnya,
karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum. Keberadaannya berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menilai Keputusan
Gubernur tersebut mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran
nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah.
"Upah ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan
overlapping of power. Keputusannya bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Ning di Bandung, Rabu (4/1).
Dia menjelaskan penyusunan Struktur dan Skala Upah (SSU) adalah mutlak hak prerogatif perusahaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
Proses kasasi
Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan. "Sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sementara kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur," tegas Ning.
Ditambahkan Ning, SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk
Kenaikan Upah di atas Upah Minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau
lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Jadi seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," ucap Ning.
Karena SK Gubernur Jawa Barat tentang SSU ini banyak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih
tinggi. Maka secara hukum SK tersebut inkonstitusional.
"Jika dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," tambah Ning kecewa.
Ning juga secara tegas mengatakan, apabila Gubernur tidak mencabut SK
tentang SSU itu, maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan
gugatan ke PTUN.
Sementara untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ning juga mengimbau agar perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala Upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut. (N-2)
Potensi ketersediaan air di Indonesia mencapai 3,9 miliar meter kubik per tahun. Dengan 80% air nasional digunakan sektor pertanian/irigasi.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved