Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi atau penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2020-2021 terus bergulir. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menemukan indikasi penyimpangan.
Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, saat menerima warga yang berunjuk rasa di depan Kantor Perwakilan BPKP Kalsel di Banjarbaru, Selasa (27/12).
"BPKP telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar," tutur Rudy.
Komponen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit, meliputi (1) uang representasi, (2) uang harian, (3) biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi; (4) biaya akomodasi; (5) biaya bagasi paling banyak 20 kg; dan/atau (6) biaya pemeriksaan kesehatan covid-19 berbentuk rapid test, PCR test dan swab test.
Hal ini terkait dugaan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
"Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi, sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah," tambah Rudy.
Kasus tercela ini mencuat menyusul adanya laporan sejumlah LSM yang mendesak dilakukannya pengusutan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD Banjar periode 2019-2024. Diketahui besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp38 miliar.
"Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, menegaskan kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD Banjar ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (N-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved