Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Timah Tbk berkomitmen dalam melakukan pelastarian lingkungan. Hingga November 2022, emiten Berkode TINS ini mencatat realisasi reklamasi darat mencapai 366, 5 hektar atau 91 persen dari target reklamasi darat tahun 2022 seluas 402,5 hektar.
Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan bentuk refleksi atas komitmen PT Timah Tbk dalam mengimplementasikan kaidah pertambangan yang baik. Reklamasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses bisnis perusahaan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Anggota Holding Pertambangan Indonesia MIND ID ini secara konsisten melaksanakan reklamasi darat. Reklamasi yang dilakukan TINS ini mengacu kepada Undang-undang no 3 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
TINS juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa bentuk reklamasi darat yang dilakukan TINS, seperti revegetasi dan reklamasi bentuk lainnya yang dilaksanakan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
Reklamasi dalam bentuk revegatasi dilakukan dengan penanaman seperti Sengon, Cemara Laut, Jambu Mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak.
Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah Tbk tahun 2022 yakni penataan lahan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Bangka Selatan.
"PT Timah Tbk secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan reklamasi sebagai bagian dari proses bisnis perusahaan yang mengimplementasikan kaidah penambangan yang baik," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar.
Kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan juga berupaya untuk meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat sekitar. Sehingga program reklamasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai bentuk program pemberdayaan masyarakat.
"Reklamasi yang dilakukan perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tetapi juga melakukan pemberdayaan masyarakat," ucap Abdullah. (OL-13)
Baca Juga: PT Timah Tbk Raih Penghargaan ESG Disclosure Awards 2022
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved