Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP, kali in i mereka menggelar kegiatan “Sosialisasi RUU KUHP” di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya, Kamis (1/12)
Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi. Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.
“Yang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional, A. A. A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, mengatakan bahwa RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya.
Untuk itu, ia berharap kegiatan Sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Walaupun menurutnya, di tahap sosialisasi ini belum bisa seratus persen mengubah, paling tidak ada hal yang bisa diakomodir melalui kegiatan ini.
Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah, mengatakan bahwa pentingnya penggantian KUHP ini karena jika masih menggunakan KUHP yang ada sekarang, artinya secara politis kita masih dalam konteks terjajah oleh Belanda.
“Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusinya hukum pidana. Menurutnya, materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.
“KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu,” ujarnya.
Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Denpasar I Nyoman Juwita Arsawati, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya Undang-Undang yang lahir di luar KUHP.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RUU KUHP menganut double-track system, yang artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan, dan lain sebagainya. Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja.
“Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri,” jelasnya.
Adapun tujuan penjatuhan sanksi pidana tindakan ini menurut pemaparan Juwita, adalah prinsip sosial, penjara tidak lagi nestapa tetapi dapat mengobati luka masyarakat, lalu masyarakat ikut terlibat dalam proses penjatuhan pidana.
“Di sinilah artinya masyarakat bisa diikutsertakan, karena masyarakat bisa menjadi kontrol atau pengawas dari penjatuhan pidana itu. Asas yang dipakai sebagai dasar dalam RUU KUHP adalah asas keseimbangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat,” jelasnya.
Menurut pendapatnya, RUU KUHP yang nanti akan berlaku memiliki keunikan, yaitu adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Dua hal ini yang menjadi kunci ketika nanti hakim menjatuhkan suatu pidana.(RO/M-3)
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved