Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bakal merekrut puluhan ribu tenaga untuk dilibatkan dalam Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan hingga desa. KPU Brebes, saat ini, juga mulai membuka pendaftaran seleksi bagi anggota Badan Ad Hoc tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, usai Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, yang diselenggarakan KPU Brebes, di gedung pertemuan Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin (21/11) petang.
Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa itu terbagi menjadi tiga. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) tingkat desa dan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) tingkat Tempat Pemunggutan Suara (TPS).
Baca juga: Didemo Warga Diduga Berbuat Asusila, Sekdes di Brebes Mundur
Riza menyampaikan pihaknya membutuhkan sebanyak 58.652 orang. Rinciannya, sebanyak 85 orang untuk PPK karena setiap kecamatan membutuhkan 5 orang.
Kemudian, sebanyak 891 orang untuk PPS (setiap desa butuh 3 orang), dan sebanyak 44.100 orang untuk KPPS dengan asumsi ada sebanyak 6.000 TPS, satu TPS membutuhkan 7 orang.
"Untuk tenaga Ad Hoc, Pemilu ini membutuhkan tenaga sangat banyak. Untuk KPPS saja butuh 44.100 orang, belum untuk PPK sebanyak 85 orang dan KPPS sebanyak 891 orang. Saat ini, kami mulai melakukan tahapan pembentukan PPK dengan membuka proses pendaftaran seleksi," ujar Riza.
Riza menyebut selain membutuhkan banyak tenaga penyelenggara pemilu, pihaknya juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Di antaranya, di tingkat kecamatan dibutuhkan sekretariat PPK yang berada di sekitar kantor kecamatan. Kemudian, sekretariat untuk PPS di balai desa.
Termasuk juga dukungan tenaga ASN untuk masuk dalam PPK. Untuk itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes terkait kebutuhan dukungan sarana dan prasarana tersebut.
"Awalnya, kami juga menghadapi kendala terkait adanya larangan ASN, perangkat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi badan Ad Hoc Pemilu. Namun, setelah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes mereka masih bisa diperbantukan ke Badan Ad Hoc dengan catatan harus mendapat izin pimpinan," terang Riza.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan mengaku Pemkab Brebes telah berkomitmen menyukseskan hajat besar Pemilu 2024.
Pada prinsipnya, Pemkab Brebes akan bersinergi dengan KPU untuk mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024.
"Terkait kendala ASN dan perangkat desa yang tidak diperbolehkan masuk dalam Badan Ad Hoc, kami telah bersepakat jika mereka (ASN) masih bisa masuk dalam Badan Ad Hoc. Intinya, ASN maupun perangkat desa yang akan masuk Badan Ad Hoc harus mendapat izin atasan," ujar Djoko Gunawan. (OL-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved