Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SATUAN Reserse Kriminal Polresta Manado, Sulawesi Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Manado, Jumat (18/11), mengatakan, penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (17/11) sekitar pukul 19.45 Wita," ujarnya.
Dijelaskan, tersangka perempuan berinisial EH, 38, yang merupakan salah satu Kepala UPC di BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan. Dia menggunakan nama orang lain tanpa seizin pemiliknya sebagai pemohon kredit," jelas Jules.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah. "Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp326.561.000," ujarnya.
Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.
"Tersangka melakukan hal tersebut pada November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado," kata Jules.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita, 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan. (N-2)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved