Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polresta Manado, Sulawesi Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Manado, Jumat (18/11), mengatakan, penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (17/11) sekitar pukul 19.45 Wita," ujarnya.
Dijelaskan, tersangka perempuan berinisial EH, 38, yang merupakan salah satu Kepala UPC di BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan. Dia menggunakan nama orang lain tanpa seizin pemiliknya sebagai pemohon kredit," jelas Jules.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah. "Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp326.561.000," ujarnya.
Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.
"Tersangka melakukan hal tersebut pada November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado," kata Jules.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita, 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan. (N-2)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved