Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polresta Manado Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pegadaian ke Kejaksaan

Voucke Lontaan
18/11/2022 12:15
Polresta Manado Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pegadaian ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polresta Manado menyerahkan tersangka dugaan korupsi di PT Pegadaian ke Kejaksaan Negeri Manado(MI/VOUCKE LONTAAN)

SATUAN Reserse Kriminal Polresta Manado, Sulawesi Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Manado, Jumat (18/11), mengatakan, penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (17/11) sekitar pukul 19.45 Wita," ujarnya.

Dijelaskan, tersangka perempuan berinisial EH, 38, yang merupakan salah satu Kepala UPC di BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya melakukan penyalahgunaan jabatan.

"Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan. Dia menggunakan nama orang lain tanpa seizin pemiliknya sebagai pemohon kredit," jelas Jules.

Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah. "Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp326.561.000," ujarnya.

Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.

"Tersangka melakukan hal tersebut pada November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado," kata Jules.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita, 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya