Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polresta Manado, Sulawesi Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Manado, Jumat (18/11), mengatakan, penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (17/11) sekitar pukul 19.45 Wita," ujarnya.
Dijelaskan, tersangka perempuan berinisial EH, 38, yang merupakan salah satu Kepala UPC di BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan. Dia menggunakan nama orang lain tanpa seizin pemiliknya sebagai pemohon kredit," jelas Jules.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah. "Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp326.561.000," ujarnya.
Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.
"Tersangka melakukan hal tersebut pada November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado," kata Jules.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita, 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan. (N-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved