TIM Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung berhasil menindak upaya peredaran rokok ilegal.
Aparat menyita 576.640 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC
HT) jenis sigaret kretek mesin berbagai merek.
Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, mengatakan, total nilai barang
mencapai Rp657,36 juta dan total potensi kerugian negara yang dapat
terhindarkan senilai Rp345,984 juta.
Menurutnya, penindakan ini bermula pada 21 September 2022, saat Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandung (Tim P2) melakukan
patroli ke wilayah Kabupaten Bandung.
Pada 22 September 2022 dini hari ditemukan sebuah mobil yang diduga menjadi sarana pengangkut BKC HT atau rokok ilegal. Setelah diselidiki
lebih lanjut, terdapat BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek
yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 37.000 batang.
"Setelah diselidiki, sopir mobil memberikan informasi bahwa rokok ilegal tersebut milik RS. Tim P2 bersama Satpol PP kemudian melakukan penyelidikan ke kediaman RS di Kampung Pangkalan Raja, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung," katanya, Selasa (15/11).
Tersangka, RS, berada di kediamannya saat penyelidikan dilakukan. Ia
mengaku bahwa 37.000 rokok ilegal yang ditemukan adalah benar miliknya. RS kemudian menunjukkan BKC HT atau rokok ilegal lain yang
disimpan di dalam kendaraannya.
Terdapat 97.360 batang BKC HT atau rokok ilegal jenis sigaret kretek
mesin yang tidak dilekati pita cukai. RS mengaku bahwa barang tersebut
diperoleh dari bosnya yang bernama A dan YM.
Produksi di luar Jabar
Berdasarkan pengakuan RS, Tim P2 bersama dengan Satpol PP langsung
menuju ke kediaman A yang beralamat di Kampung Pelangi, Desa Sukamukti,
Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Namun, A tidak dapat ditemukan di tempat.
"Pemeriksaan tetap dilakukan di lokasi tersebut, disaksikan oleh Ano
Kusnawan selaku Ketua RW setempat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan
27.000 batang BKC HT jenis Sigaret Kretek mesin berbagai merk tanpa
dilekati pita cukai," ujarnya.
Selain itu, dari pemeriksaan ditemukan 74.600 batang BKC HT jenis
Sigaret Kretek Mesin berbagai merk tanpa pita cukai. Di hari yang sama,
penyelidikan dilanjutkan dengan tujuan ke gudang milik YM, bos lain yang menyuplai BKC HT jenis sigaret kretek mesin pada RS.
"Hasil semua penyelidikan, ditemukan total 576.640 batang BKC HT atau
rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa pita cukai dan dua tersangka pelaku yaitu RS dan YM yang berhasil ditangkap di Kantor Bea Cukai Bandung," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa rokok tersebut dibuat di luar Jawa Barat. "Kami kesulitan untuk mengetahui lokasi pabriknya. Yang pasti bukan di Jawa Barat," ujarnya. (N-2)