Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) Abdon Nababan menegaskan Masyarakat Adat tidak bisa disamakan dengan Kerajaan atau Kesultanan karena posisi konstitusionalnya sangat berbeda.
Penegasan itu disampaikan Abdon Nababan saat menjadi keynote speaker dalam sarasehan bertajuk “Memperjelas Kedudukan dan Hak Konstitusi Masyarakat Adat dan Kerajaan/Kesultanan di Indonesia” di Obhe Sereh, Jayapura, Papua, 26 Oktober 2022.
Abdon menyatakan kerajaan atau kesultanan punya sejarah yang tidak bisa disamakan dengan Masyarakat Adat. Di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke Enam (KMAN VI) ini, AMAN ingin memberikan penegasan posisi dan status yang berbeda antara Masyarakat Adat dan Kerajaan atau Kesultanan.
Meski dalam konstitusi sudah berbeda, sebut Abdon, pihaknya melihat ada suatu upaya yang bisa mengaburkan batas antara Masyarakat Adat dan Kerajaan atau Kesultanan.
Abdon menjelaskan, Kerajaan atau Kesultanan merupakan negara yang ada sebelum terbentunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika mereka (kerajaan atau kesultanan) diterima sebagai pemerintah, artinya harus ada reorganisasi pemerintahan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal Itu bisa berakibat pada pengambilalihan hak-hak Masyarakat Adat yang dulu di bawah Kerajaan dan Kesultanan.
Dalam konteks ini, kata Abdon, Masyarakat Adat bisa berhadapan dengan “dua negara” sekaligus.
“Dengan satu Negara Republik Indonesia saja masih banyak persoalan yang menimbulkan konflik, apalagi ditambah kehadiran Kerajaan dan Kesultanan. Karena itu, AMAN menegaskan Masyarakat Adat itu berbeda dengan entitas Kerajaan dan Kesultanan,” ujarnya.
Abdon menerangkan hari-hari ini paling tidak sejak 2021, sejumlah pihakndari Kerajaan dan Kesultanan sedang memperjuangkan mereka punya Undang-Undang sendiri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka berjuang lewat DPD RI supaya ada dasar mereka punya posisi dan status hukum di negara ini.
“RUU yang sedang mereka usulkan lewat perwakilan DPD RI namanya RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” ungkap Abdon.
Sementara dari Masyarakat Adat, sebut Abdon, sedang berjuang lebih dari 10 tahun supaya memiliki UU yang mengakui dan memberikan perlindungan kepada Hak-Hak Masyarakat Adat, yaitu UU Masyarakat Adat.
Baca juga : Sekjen AMAN Terpilih Ajak Masyarakat Adat Rebut Ruang Politik
Dua RUU tersebut, kata Abdon, kalau tidak cermat dan memberikan batas yang jelas dan tegas, maka bisa menjadi sumber masalah baru. Jangan-jangan wilayah adat yang sedang diperjuangkan oleh Masyarakat Adat tidak kembali ke tangan kita, tapi kembali ke Kerajaan dan Kesultanan.
“Ini patut diwaspadai,” kata Abdon.
Karena itu, Abdon menyatakan pihaknya akan terus mendorong RUU Masyarakat Adat tidak boleh disamakan dengan Kerajaan dan Kesultanan karena posisi konstitusionalnya berbeda.
Ia menerangkan saat ini di Indonesia, AMAN melihat dan merasakan perkembangan satu gerakan yang dibangun dari kalangan kerajaan saat ini. Abdon menyebut ada banyak sekali organisasi mereka (kerajaan/kesultanan).
“Ada tujuh organisasi yang mereka bangun untuk memperjuangkan pemulihan kembali Kerajaan dan Kesultanan agar bisa menjadi bagian dari pemerintahan RI,” ungkapnya.
Alfrida Ngato dari Masyarakat Adat Pagu yang turut menjadi pemateri dalam sarasehan tersebut menyatakan, Kerajaan dan Kesultanan masih eksis di Ternate-Tidore. Ia minta kepada negara untuk mempertegas kedudukan Kerajaan dan Kesultanan yang ada di daerah tersebut.
Alfrida menegaskan, hal itu penting karena dalam banyak kasus di Tidore sering sekali para pengelola negara belum paham siapa yang dimaksud dengan Kerajaan atau Kesultanan dan Masyarakat Adat.
“Harusnya orang-orang yang mengelola negara ini paham siapa Kesultanan dan Masyarakat Adat,” katanya.
Alfrida menambahkan, ketidakpahaman para pengelola negara ini bisa menimbulkan dampak negatif dalam penyelesaian masalah di satu tempat. Ia mencontohkan saat ada permasalahan di kampungnya, yang didatangi para pengelola negara hanya pihak Kesultanan.
“Ini tidak baik, kalau pengelola negara saja tidak paham siapa Kesultanan dan Masyarakat Adat, bagaimana mungkin mereka dapat bertindak adil,” kata Alfrida. (RO/OL-7)
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Pangeran Harry merayakan ulang tahunnya yang ke-40 pada tanggal 15 September dengan pesan selamat dari keluarga kerajaan
Keluarga Kerajaan Yordania merayakan kebahagiaan setelah Pangeran Mahkota Al Hussein bin Abdullah II dan Putri Rajwa menyambut kelahiran anak pertama mereka, Iman.
Gelar untuk Kapolri sebagai tanda pengakuan menjadi keluarga besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa.
Skandal perselingkuhan Anne Boleyn, salah satu episode paling dramatis dalam sejarah Inggris, kembali menjadi sorotan.
Kate Middleton, pada Rabu (6/3), akhirnya kembali muncul di ruang publik untuk pertama kalinya seusai menjalani operasi perut pada Januari lalu.
RAJA Harald V dari Norwegia berusia 87 tahun saat ini dirawat di rumah sakit di Malaysia karena infeksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved