Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil menangkap seorang mahasiswi berinisial J, 18, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang membuang bayi hasil hubungan terlarangnya. Bayi yang dibuang itu ditemukan pada Jumat (28/10) pagi di Sungai Anyar, Kampung Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, dalam kondisi meninggal.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, bayi yang dibuang itu dari hasil hubungan terlarang bersama pacarnya. Setelah enak berbuat mesum dan hamil, J malu dengan tetangga dan keluarganya. Kemudian, saat melahirkan dengan tega bayi yang tidak berdosa itu dibiarkan tergeletak ditepi sawah. Baru kemudian setelah tak bersuara, bayinya dibuang ke aliran Sungai Anyar.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap satu orang warga tidak lain sebagai mahasiswi. Dari hasil pemeriksaan akhirnya J, mengakuinya. Dia hamil akibat perbuatan terlarang dengan pacarnya, kehamilan di luar nikah ini membuatnya malu. Dari pengakuan tersangka, dia tidak langsung membuang bayinya ke Sungai Anyar. Setelah melahirkan di persawahan, bayinya digeletakkan, kemudian setelah tak bersuara baru dibuang ke sungai," jelas AKBP Tony, Kamis (3/11/2022)
Pihaknya, jelas AKBP Tony, masih mendalami kasus ini. Khususnya terkait pacar tersangka, karena ini kehamilan bukan peristiwa sendiri. Ada sebab mengapa hamil dan akibatnya, harusnya sudah diketahui para remaja sebelum melakukan hubungan terlarang sebelum menikah.
Perbuatan yang dilakukan tersangka, J, dijerat pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 306 dan atau 308 KUHPidana tentang orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, barang siapa yang menaruh anak terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Identitas Jasad dalam Karung di Tempat ...
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Bantuan ini untuk keduakalinya diterima petani Ciamis pada 2025. Ini bukti nyata sinergi Kementerian Pertanian dan Pemkab Ciamis.
Bantuan rutilahu diberikan karena warga hidup dalam kondisi memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggalnya yang tidak nyaman dan aman.
Dua jemaah yang meninggal berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten CIamis.
Pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) di Ciamis tergabung dalam kloter 19 sebanyak 435 calhaj dari total 1.119 orang jemaah haji.
SEORANG mahasiswi ditemukan tewas di halaman gedung kampus di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial E,18, itu diduga tewas setelah melompat dari lantai 6 gedung kampus.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa ayahanda mendiang dokter Aulia telah menjalani perawatan di RSUP dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, selama tiga hari.
Mohammad Fakhruri, ayah dari Aulia Risma Lestari, mahasiswi FK Undip yang bunuh diri, meninggal dunia di RSUP Nasional DR Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (27/8).
Ramzi bangga dengan pencapaian sang anak hingga mengunggah potret Asila yang mengenakan jaket kuning almamater Universitas Indonesia (UI) pada laman instagram.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait kasus kematian Aulian Risma Lestari.
Sejumlah saksi seperti rekan, pemilik kos hingga pihak lain dimintai keterangan, terkait dugaan adanya perundungan yang dialami Dokter Aulia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved