Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jambi bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) melumpuhkan pelaku perampokan yang membunuh pedagang emas asal Merangin, Jambi, dengan melakukan tindakan tegas terukur pada salah satu pelaku, Kamis (27/10).
"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, satu di antara pelaku kami tangkap di Sumsel dan kami berikan tindakan tegas terukur yakni RD," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta, di Jambi, Kamis.
Andri menerangkan, usai mendapatkan laporan kejadian perampokan yang menewaskan seorang pedagang emas asal Merangin, Jambi, ini, polisi langsung melakukan penyelidikan, bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumsel untuk menangkap pelaku.
Pelaku RD yang berperan sebagai eksekutor diamankan di Sumsel. "Pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur itu pada kedua kakinya," katanya menambahkan.
Kedua pelaku lainnya, yakni SP dan NY, diamankan saat berada di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dalam aksi mereka, SP berperan yang membawa kendaraan milik RD saat merampok dan NY adalah yang memberikan informasi keberadaan korban.
Sedangkan RD berperan sebagai eksekutor terhadap korban. Korban meninggal dunia setelah ditusuk oleh pelaku.
"Saat korban pulang berjualan emas dari pasar, pelaku langsung mengikuti korban. Sampai di lokasi yang sepi, mereka langsung melaksanakan rencananya dan menghabisi korban hingga meninggal dunia," katanya menjelaskan.
Selain mengambil uang dan emas dagangan korban, pelaku juga melarikan sepeda motor milik korban. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp14 juta, puluhan perhiasan emas, handphone, dan sepeda motor.
Kejadian perampokan pedagang emas Merangin ini terjadi pada 9 Oktober lalu. Berkat kerja keras kepolisian mengungkap pelaku perampokan, akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.
Akibat perbuatan ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-16)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved