Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Lima Kilogram Sabu Di Muba

Dwi Apriani
04/10/2022 21:23
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Lima Kilogram Sabu Di Muba
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi (kiri) merilis ungkap kasus peredaran sabu lima kilogram di Sumatera Selatan, Selasa (4/10).(MI/Dwio Apriani )

LIMA kilogram sabu disita petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan. Narkotika tersebut didapat dari Hamdy, 33, warga Palembang dan Aan Irawan, 29, warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).

Keduanya dibawa ke BNNP Sumsel bersama dengan barang bukti sabu untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui ada pemasok narkoba datang dan akan mendistribusikan sabu ke wilayah Sekayu, Muba. Di Pangkal Jembatan Desa Belangu Kabupaten Muba, kita lakukan pemeriksaan," jelas Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, Selasa (4/10).

Ia menjelasjan ketika melakukan pemeriksaan, reaksi tersangka Hamdy mencurigakan. "Ketika H digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram, yang sengaja dibungkus dalam kotak makanan khas Palembang, pempek," ungkapnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan disebarkan di Muba, Sumsel. "Tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke sebuah penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik, guna pengembangan," jelasnya.

Kepada petugas, Hamdy mengaku dirinya hanya disuruh. "Saya sudah tiga kali mengantarkan sabu. Untuk satu kali antar mendapat upah Rp1 juta per kilogram," beber Hamdy. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya