Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MULAI, Sabtu (1/10) Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan menerapkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemberian uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), Warga yang melanggar perda tersebut akan didenda Rp1 juta.
Pemerintah Kota Semarang tampaknya tidak main-main lagi untuk menindak tegas bagi warga melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang, meskipun hingga saat ini masih banyak dijumpai warga dengan katagori tersebut baik di jalan umum, pasar, fasilitas umum, kompleks perumahan maupun pertokoan.
Keseriusan Pemkot Semarang melaksanakan Perda yang sempat mengundang banyak reaksi, terutama penggiat sosial tersebut semakin menjadi perhatian dan kekhawatiran warga, karena ada sanksi denda hingga Rp1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Bahkan untuk melaksanakan Perda itu, Pemkot Semarang sudah merencanakan menggelar operasi yustisi jalanan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Dinsos, Kominfo dan Polrestabes Semarang," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto
Langkah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang, demikian Fajar Purwoto, untuk wujud gerakan Kota Semarang bebas dari hal tersebut, bahkan sanksi tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi warga pemberi. "Itu sesuai Pasal 24 dalam Perda itu, yakni menyebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT di Jalan," tambahnya.
Pada pasal lain, ungkap Fajar Purwoto, yakni pasal 30 menyebutkan siapa saja yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi pidana dan denda yang dibebankan mencapai Rp1 juta atau kurungan tiga bulan.
Dalam operasi yustisi yang bakal digelar selambatnya Senin (3/10), lanjut Fajar Purwoto, dengan sasaran lokasi di wilayah di Kota Semarang pelanggar atau yang memberi uang maupun barang ke anak jalanan dan PGOT akan dikenakan sanksi yang sifatnya tipiring. "Pemberi akan diberi sanksi ditempat dan penerima diangkut ke tempat rehabilitasi sosial," imbuhnya.
Rogayah, 60, seorang gelandangan yang ditemui di belakang Pasar Peterongan, Kota Semarang mengaku takut jika ada razia oleh petugas. Namun tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak punya pekerjaan dan keahlian apapun. "Takut tapi mau bagaimana lagi, sudah pernah ditangkap juga sih," ujar warga berasal dari Grobogan tersebut. (OL-15)
Dinas sosial Bengkulu juga sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi warga yang terjaring penertiban
MENJELANG dan selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terus melakukan penertiban para pengemis dan gelandangan yang kerap beraktivitas di sejumlah titik.
Melalui Satgas P3S (Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial), Kadinsos Premi Lasari mengatakan data hingga Agustus 2024, pihaknya berhasil menjangkau 4521 orang.
Pengemis dan gelandangan menjadi yang paling banyak dijangkau dengan jumlah sebanyak 1.274 orang.
Mantan gelandang Arsenal, Chelsea dan Barcelona Cesc Fabregas telah mengumumkan pengunduran dirinya dari sepak bola pada usia 36 tahun.
Dinas Sosial DKI Jakarta akan menempatkan pengemis, pengamen, gelandangan yang ditertibkan oleh Satpol PP ke panti untuk mendapatkan rehabilitasi berupa pembinaan.
Meskipun telah dibuka gelombang II sistem penerimaan murid baru (SPMB) tingkat SD di Kota Semarang dan SMA/SMK swasta mitra pemerintah di Jawa Tengah, ribuan kursi masih belum terisi.
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Turnamen yang dibuka oleh Manajer Angkutan KAI Daop 4 Dian Kristian itu merupakan event yang kedua dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa solidaritas di antara tim-tim yang berlaga.
TRADISI adus kungkum (mandi berendam) di malam 1 Suro atau 1 Muharam 1447 Hijriah berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah.
MENJAWAB kebutuhan pasangan yang menginginkan pesta pernikahan berkualitas dengan anggaran yang terjangkau, Metro Park View Hotel menghadirkan paket pernikahan dengan harga terjangkau.
Puluhan rombongan jemaah haji asal Kota Semarang dan Kendal mulai berdatangan di Islamic Center Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved