Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI, Sabtu (1/10) Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan menerapkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemberian uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), Warga yang melanggar perda tersebut akan didenda Rp1 juta.
Pemerintah Kota Semarang tampaknya tidak main-main lagi untuk menindak tegas bagi warga melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang, meskipun hingga saat ini masih banyak dijumpai warga dengan katagori tersebut baik di jalan umum, pasar, fasilitas umum, kompleks perumahan maupun pertokoan.
Keseriusan Pemkot Semarang melaksanakan Perda yang sempat mengundang banyak reaksi, terutama penggiat sosial tersebut semakin menjadi perhatian dan kekhawatiran warga, karena ada sanksi denda hingga Rp1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Bahkan untuk melaksanakan Perda itu, Pemkot Semarang sudah merencanakan menggelar operasi yustisi jalanan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Dinsos, Kominfo dan Polrestabes Semarang," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto
Langkah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang, demikian Fajar Purwoto, untuk wujud gerakan Kota Semarang bebas dari hal tersebut, bahkan sanksi tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi warga pemberi. "Itu sesuai Pasal 24 dalam Perda itu, yakni menyebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT di Jalan," tambahnya.
Pada pasal lain, ungkap Fajar Purwoto, yakni pasal 30 menyebutkan siapa saja yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi pidana dan denda yang dibebankan mencapai Rp1 juta atau kurungan tiga bulan.
Dalam operasi yustisi yang bakal digelar selambatnya Senin (3/10), lanjut Fajar Purwoto, dengan sasaran lokasi di wilayah di Kota Semarang pelanggar atau yang memberi uang maupun barang ke anak jalanan dan PGOT akan dikenakan sanksi yang sifatnya tipiring. "Pemberi akan diberi sanksi ditempat dan penerima diangkut ke tempat rehabilitasi sosial," imbuhnya.
Rogayah, 60, seorang gelandangan yang ditemui di belakang Pasar Peterongan, Kota Semarang mengaku takut jika ada razia oleh petugas. Namun tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak punya pekerjaan dan keahlian apapun. "Takut tapi mau bagaimana lagi, sudah pernah ditangkap juga sih," ujar warga berasal dari Grobogan tersebut. (OL-15)
Dinas sosial Bengkulu juga sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi warga yang terjaring penertiban
MENJELANG dan selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terus melakukan penertiban para pengemis dan gelandangan yang kerap beraktivitas di sejumlah titik.
Melalui Satgas P3S (Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial), Kadinsos Premi Lasari mengatakan data hingga Agustus 2024, pihaknya berhasil menjangkau 4521 orang.
Pengemis dan gelandangan menjadi yang paling banyak dijangkau dengan jumlah sebanyak 1.274 orang.
Mantan gelandang Arsenal, Chelsea dan Barcelona Cesc Fabregas telah mengumumkan pengunduran dirinya dari sepak bola pada usia 36 tahun.
Dinas Sosial DKI Jakarta akan menempatkan pengemis, pengamen, gelandangan yang ditertibkan oleh Satpol PP ke panti untuk mendapatkan rehabilitasi berupa pembinaan.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Relawan dapur Makan Bergizi Gratis di Semarang mengaku terbantu secara ekonomi. Warga berharap program MBG terus berlanjut.
Banjir setinggi 40-60 sentimeter itu membuat sejumlah pabrik di kawasan tersebut terpaksa memulangkan pekerja lebih awal
Banjir tersebut terjadi setelah hujan lebat mengguyur kawasan Semarang sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB. Banjir yang terjadi mencapai ketinggian 10-60 centimeter.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan pompa air tenaga surya berkapasitas total 2 x 125 liter per detik sebagai bagian dari sistem pengendalian rob dan banjir.
Hingga November 2025, data menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan telah mencapai 7,6 juta orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved