Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejati Sulsel Periksa Mantan Kasatpol PP Terkait Dugaan Korupsi Honor

Lina Herlina
13/9/2022 22:33
Kejati Sulsel Periksa Mantan Kasatpol PP Terkait Dugaan Korupsi Honor
Ilustrasi(dok.twitter kejati sulsel)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sejak 2017 hingga 2020.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pun melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik Kejati Sulsel memeriksa 148 orang sebagai saksi.

Selasa (13/9), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar.

Dari delapan saksi itu, seorang diantaranya adalah mantan Kepala Satpol PP Makassar, M Iqbal Asnan, yang saat ini merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Sehingga saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Kelas 1 Makassar. Sementara tujuh saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," ungkap Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel.

"Pemeriksaan dilakukan cepat, karena penyidik berupaya segera menentukan tersangka dalam kasus ini," sambung Soetarmi.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menambahkan, bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi. "Dan kami dari tim penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," tambahnya.

Pihak Kejati Sulsel belum menyebut berapa kerugian negara dalam kasus itu, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus itu mencuat, saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Tapi, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu. (OL-13)

Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya