Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sejak 2017 hingga 2020.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pun melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik Kejati Sulsel memeriksa 148 orang sebagai saksi.
Selasa (13/9), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar.
Dari delapan saksi itu, seorang diantaranya adalah mantan Kepala Satpol PP Makassar, M Iqbal Asnan, yang saat ini merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Sehingga saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Kelas 1 Makassar. Sementara tujuh saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," ungkap Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel.
"Pemeriksaan dilakukan cepat, karena penyidik berupaya segera menentukan tersangka dalam kasus ini," sambung Soetarmi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menambahkan, bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi. "Dan kami dari tim penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," tambahnya.
Pihak Kejati Sulsel belum menyebut berapa kerugian negara dalam kasus itu, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus itu mencuat, saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Tapi, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menanggulangi stunting dan malnutrisi.
BENCANA hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin puting beliung melanda sejumlah kabupaten, seperti Bone, Sinjai, Bulukumba, dan Bantaeng di Sulawesi Selatan pada Sabtu, (5/7).
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Meskipun lokasi pemantauan sempat diguyur hujan deras, kondisi cuaca mulai membaik.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulawesi Selatan.
Secara teknologi, PLTB Tolo Jeneponto memiliki kemampuan yang sama dengan PLTB Sidrap.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved