Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sejak 2017 hingga 2020.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pun melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik Kejati Sulsel memeriksa 148 orang sebagai saksi.
Selasa (13/9), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar.
Dari delapan saksi itu, seorang diantaranya adalah mantan Kepala Satpol PP Makassar, M Iqbal Asnan, yang saat ini merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Sehingga saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Kelas 1 Makassar. Sementara tujuh saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," ungkap Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel.
"Pemeriksaan dilakukan cepat, karena penyidik berupaya segera menentukan tersangka dalam kasus ini," sambung Soetarmi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menambahkan, bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi. "Dan kami dari tim penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," tambahnya.
Pihak Kejati Sulsel belum menyebut berapa kerugian negara dalam kasus itu, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus itu mencuat, saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Tapi, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
PESAWAT ATR yang hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dipastikan merupakan pesawat patroli maritim yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, Kemenhub Buka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin
TIM SAR gabungan dari TNI dan Basarnas kini memusatkan pencarian di kawasan pegunungan kars, Kecamatan Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
SEBUAH pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dengan 11 orang di dalamnya hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1).
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum dapat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved