Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSONEL Gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, mengamankan 2 warga diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.217 liter di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
"Polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial CR, 29, warga Manado, dan MB, 37, warga Minahasa. Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dimintai konfirmasi Sabtu (3/9).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai 2 kendaraan jenis dump truck sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.
"Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan, Jumat (2/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas mendapati 2 kendaraan jenis dump truck dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah," jelas Jules.
Baca juga: Rem Blong, Truk Molen Hantam Bangunan TK di Brebes
Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan, lanjutnya, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang disimpan dalam 35 buah galon dan 3 drum, sehingga total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter.
Saat dimintai keterangan, kata Jules, kedua pria itu mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.
"Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas di SPBU tersebut. Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ujar Jules.
Menurut Jules, kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dump truck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKkerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya. (OL-16)
(BNI) bersama Pemerintah Kota Tomohon meluncurkan Tomohon Visitor Centre di Tomohon Utara, Sulawesi Utara, Selasa (30/1).
PLN berkomitmen mewujudkan transisi energi untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Pasar hewan yang ekstrem di Tomohon, Sulawesi Utara, menghentikan penjualan daging anjing dan kucing.
Rombongan yang dipimpin Asisten I Pemkot Tomohon, Octavianus D.S Mandagi diterima oleh Asisten I Administrasi Pemerintahan, I Made Toya di Kantor Walikota Denpasar.
Salah satu faktor penting dalam peningkatan inovasi daerah adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan mau saling bekerja sama.
SEORANG warga ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di antara reruntuhan Gedung Koni, lapangan olahraga Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah gempa Manado berkekuatan magnitudo 7,6
BMKG terjunkan tim ahli ke Maluku Utara dan Sulawesi Utara usai gempa M 7,6. Fokus pada pemetaan kerusakan makroseismik dan mitigasi risiko 48 gempa susulan yang terjadi.
Kecepatan angin tertinggi berpotensi terjadi di perairan utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, serta Laut Maluku.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka lepas 200 pemudik gratis rute Kendari-Bobong. Solusi bagi warga yang sempat tertahan karena tiket kapal habis.
Potensi cuaca ekstrem hari ini di antaranya di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta Kabupaten Bolaang
BMKG memperingatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir di sejumlah wilayah Sulawesi Utara hingga 15 Februari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved