Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Tomohon Tangkap Penimbun 1. 217 Liter Solar

Voucke Lontaan
03/9/2022 17:33
Polres Tomohon Tangkap Penimbun 1. 217 Liter Solar
Barang bukti 1.217 liter Solar yang diamankan Polres Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (3/9).(MI/VOUCKE)

PERSONEL Gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, mengamankan 2 warga diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.217 liter di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

"Polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial CR, 29, warga Manado, dan MB, 37, warga Minahasa. Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dimintai konfirmasi Sabtu (3/9).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai 2 kendaraan jenis dump truck sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.
 
"Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan, Jumat (2/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas mendapati 2 kendaraan jenis dump truck dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI  baru saja selesai menampung BBM jenis solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah," jelas Jules.


Baca juga: Rem Blong, Truk Molen Hantam Bangunan TK di Brebes


Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan, lanjutnya, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang disimpan dalam 35 buah galon dan 3 drum, sehingga total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter.

Saat dimintai keterangan, kata Jules, kedua pria itu mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.

"Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas di SPBU tersebut. Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ujar Jules.

Menurut Jules, kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dump truck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKkerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya