Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BANYAK perusahaan perkebunan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Kalimantan Selatan tak pernah melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah daerah. Hal ini membuat Kalsel kehilangan potensi penerimaan daerah.
Temuan ini berdasarkan hasil audit sektor perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, beberapa waktu lalu. "Terdapat perusahaan kelapa sawit yang tidak pernah menyampaikan laporan sama sekali usaha perkebunannya ke pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi," ungkap Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, Kamis (25/8).
Selain itu BPKP menemukan bahwa saat ini data perusahaan CPO tidak dikelola dengan tertib. Karena itu, pihaknya meminta adanya komitmen bersama seluruh stakeholder terkait pelaksanaan audit.
Penghimpunan data yang sistematis diyakini mampu meningkatkan pendapatan daerah dari bisnis atau industri kelapa sawit di daerah, berupa Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Air Tanah, serta Pajak Air Permukaan. "BPKP tidak hanya merekomendasikan pembenahan aspek legalitas industri kelapa sawit, tetapi perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir," ujarnya.
Hal senada juga dikemukakan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana. Investasi di Kalsel masih menghadapi berbagai kendala seperti kurangnya aksesibilitas, tenaga kerja dan pasar.
Di sisi lain masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan usaha atau bermigrasi pada Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga sejumlah potensi investasi di daerah tidak bisa terdata secara baik.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel, Edi S Binti mengungkapkan di Kalsel tercatat ada 89 perusahaan perkebunan dan baru 49 perusahaan yang menjadi anggota Gapki. Disamping itu ada 46 pabrik kelapa sawit, dengan produksi CPO pertahun sebesar 1,1
juta ton. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel sendiri mencapai 437.616 hektare dimana 107 ribu hektare diantaranya adalah perkebunan rakyat. (OL-13)
Baca Juga: Harga Stabil, Aceh Kembali Giat Memproduksi Minyak Nilam
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Hal ini merupakan wujud pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah sentra sawit maupun daerah non-sentra sawit.
Di tengah permintaan pasar yang terus meningkat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pertumbuhan produksi kelapa sawit dalam lima tahun terakhir justru stagnan.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Revisi Permen LHK 5-2021 diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan.
PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra), menandatangani kontrak kerja sama dengan PT AGPA Refinery Complex (ARC) membangun fasilitas penyulingan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Istri sekuriti PT SKB memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membebaskan sang suami
KOMISARIS Utama Holding Perkebunan Nusantara Zulkifli Zaini memberikan apresiasi kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) pada closing meeting
DIREKTUR Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman memastikan bakal membayar utang terkait rafaksi minyak goreng kepada produsen.
Pemkab Batubara, Sumut, menyegel pabrik kelapa sawit karena melanggar aturan lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved