Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BANYAK perusahaan perkebunan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Kalimantan Selatan tak pernah melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah daerah. Hal ini membuat Kalsel kehilangan potensi penerimaan daerah.
Temuan ini berdasarkan hasil audit sektor perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, beberapa waktu lalu. "Terdapat perusahaan kelapa sawit yang tidak pernah menyampaikan laporan sama sekali usaha perkebunannya ke pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi," ungkap Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, Kamis (25/8).
Selain itu BPKP menemukan bahwa saat ini data perusahaan CPO tidak dikelola dengan tertib. Karena itu, pihaknya meminta adanya komitmen bersama seluruh stakeholder terkait pelaksanaan audit.
Penghimpunan data yang sistematis diyakini mampu meningkatkan pendapatan daerah dari bisnis atau industri kelapa sawit di daerah, berupa Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Air Tanah, serta Pajak Air Permukaan. "BPKP tidak hanya merekomendasikan pembenahan aspek legalitas industri kelapa sawit, tetapi perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir," ujarnya.
Hal senada juga dikemukakan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana. Investasi di Kalsel masih menghadapi berbagai kendala seperti kurangnya aksesibilitas, tenaga kerja dan pasar.
Di sisi lain masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan usaha atau bermigrasi pada Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga sejumlah potensi investasi di daerah tidak bisa terdata secara baik.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel, Edi S Binti mengungkapkan di Kalsel tercatat ada 89 perusahaan perkebunan dan baru 49 perusahaan yang menjadi anggota Gapki. Disamping itu ada 46 pabrik kelapa sawit, dengan produksi CPO pertahun sebesar 1,1
juta ton. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel sendiri mencapai 437.616 hektare dimana 107 ribu hektare diantaranya adalah perkebunan rakyat. (OL-13)
Baca Juga: Harga Stabil, Aceh Kembali Giat Memproduksi Minyak Nilam
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Revisi Permen LHK 5-2021 diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan.
PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra), menandatangani kontrak kerja sama dengan PT AGPA Refinery Complex (ARC) membangun fasilitas penyulingan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Istri sekuriti PT SKB memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membebaskan sang suami
KOMISARIS Utama Holding Perkebunan Nusantara Zulkifli Zaini memberikan apresiasi kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) pada closing meeting
Pada 2022, areal Sertifikasi RSPO Indonesia tumbuh sebesar 4%, dan terus naik 6% lagi sejak Januari hingga September 2023.
DIREKTUR Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman memastikan bakal membayar utang terkait rafaksi minyak goreng kepada produsen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved