Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUA orang ibu bersama anak-anaknya menuntut keadilan di depan Markas Besar (Mabes) Polri. Mereka memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membebaskan sang suami karena merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua ibu tersebut menuntut keadilan didampingi ratusan buruh perusahaan perkebunan sawit di Sumatra Selatan (Sumsel) PT SKB, yang merupakan rekan Jumadi dan Indra.
"Bebaskan suami saya. Tolong Pak Kapolri kasihani kami," ujar sang ibu dari atas mobil komando.
Baca juga : RSPO Tegaskan Komitmen Kembangkan Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan
Diketahui, Jumadi dan Indra yang merupakan petugas keamanan perusahaan perkebunan sawit PT SKB, ditangkap polisi saat eksekusi 'liar' lahan sawit perusahaan itu PT SKB yang sedang bersengketa dengan PT GPU.
Keduanya ditangkap pada 2 Mei 2024 lalu, dan belum bebas hingga kini. Hingga kini polisi tak menyerahkan surat penangkapan maupun penahan kepada keluarga atau pihak Jumadi dan Indra.
"Mereka mengambil dan menangkap suami ibu-ibu ini sejak tanggal 2 Mei, sudah dua minggu. Ibu-ibu ini menurut pengakuannya belum menerima surat penangkapan," tutur Alvin Lim, perwakilan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan, dari LQ Indonesia Law Firm.
Baca juga : BPDPKS: Utang Rafaksi Migor akan Dibayar Asal Sesuai Aturan
Alvin mengungkapkan, penangkapan Jumadi dan Indra dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir Tipidter) Bareskrim Polri, Kombes Yulmar Tri Himawan bersama satu peleton Brimob. Ia menyayangkan aksi tersebut, sebab tak sesuai dengan hukum maupun prosedur yang berlaku.
"Kami tidak anti Kepolisian, kami sayang Kepolisian, tapi kami memberikan kritik keras bahwa di dalam melakukan upaya hukum atau proses hukum, sewajibnya polisi juga menaati aturan yang berlaku sebagaimana KUHAP dan Perkap," tutur Alvin.
"Kita tidak mau kepolisian yang merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat justru malah menjadi penjahat di masyarakat," sambungnya.
Baca juga : SPKS Bentuk Wadah Dukung Kesejahteraan Petani dan Konservasi Hutan
Lebih lanjut, pendiri LQ Indonesia Law Firm menilai eksekusi tersebut tak berdasar. Sebab, justru PT SKB yang menang dalam banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia pun menduga ada mafia yang bermain dalam persoalan ini.
Atas hal ini, Alvin meminta perhatian dari Kapolri maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya meminta perhatian Bapak Kapolri dan Bapak Presiden. Saya minta tolong agar hal ini menjadi atensi," ucapnya. (Z-8)
Revisi Permen LHK 5-2021 diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan.
PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra), menandatangani kontrak kerja sama dengan PT AGPA Refinery Complex (ARC) membangun fasilitas penyulingan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KOMISARIS Utama Holding Perkebunan Nusantara Zulkifli Zaini memberikan apresiasi kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) pada closing meeting
DIREKTUR Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman memastikan bakal membayar utang terkait rafaksi minyak goreng kepada produsen.
Pemkab Batubara, Sumut, menyegel pabrik kelapa sawit karena melanggar aturan lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved