Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Yayasan LBH Cianjur Surati Presiden Minta Perlindungan Hukum Bagi 8 Petani Di Cipanas

Benny Bastiandy/Budi Kansil
18/8/2022 16:53
Yayasan LBH Cianjur Surati Presiden Minta Perlindungan Hukum Bagi 8 Petani Di Cipanas
Ilustrasi(ANTARA)

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), Jawa Barat, menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta perlindungan hukum atas nasib 8 petani penggarap di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas yang diduga menjadi korban kriminalisasi hingga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 107 UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.

Ketua YLBHC, Ubun Burhanudin, menegaskan penetapan tersangka terhadap 8 orang petani di Desa Batulawang merupakan bentuk kriminalisasi. Pasalnya, tidak ada bentuk pelanggaran yang dilakukan para petani.

"Karena itu, kami mengirimkan surat ke bapak Presiden Joko Widodo per 7 Agustus 2022 untuk meminta perlindungan hukum terhadap delapan orang petani di Desa Batulawang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Ubun, Kamis (18/8).

Ubun menceritakan, sejak 1989, 320 orang petani di Desa Batulawang sudah menggarap lahan hak guna usaha (HGU) nomor 16 (109) atas nama PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) seluas 80 hektare melalui program Desa Unggas. Pada 2011, lahan PT MPM masuk ke dalam tanah terindikasi telantar.

"Hal ini diperkuat pada 2018, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat menindaklanjuti surat pada 2012 dan 2016 yang disampaikan kepada Menteri ATR/BPN agar perkebunan HGU atas nama PT MPM ditetapkan sebagai tanah telantar," beber Ubun.

Pada 4 Oktober 2021, lanjut Ubun, PT MPM di hadapan notaris Rose Takarina nomor akta 23, membuat pernyataan penyerahan atau pelepasan HGU nomor 16 (109), nomor 18 (111) dan 19 seluas 206.981,9 hektare untuk diserahkan kepada pemerintah melalui program Reforma Agraria. Dalam upaya proses penyelesaian, pada 2019 Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur mengadakan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah.

"Kemudian pada 2020 bertempat di Lapang Sepakbola KUD Batulawang, Bupati Cianjur mengadakan kegiatan Sosialisasi praredistribusi. Kemudian pada 2021 ditindaklanjuti Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur melaksanakan verifikasi data penggarap lahan di HGU PT MPM," terangnya.

Delapan petani Batulawang awalnya mendapatkan surat panggilan dari Polda Jabar Nomor : S.Tap/103-110/VII/2022/Ditreskrim tertanggal 21 Juli 2022, ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan. Selanjutnya mereka mendapatkan kembali surat panggilan Nomor S.Pgl/1276/2022/Ditreskrim terhadap para petani sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

"Penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dengan pendekatan pidana atau Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sudah tidak relevan," tegas Ubun.

Dasarnya, kata Ubun, pemerintah sedang melakukan penyelesaian melalui konsepsi Gugus Tugas Reforma (GTRA) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dasar pertimbangan lainnya, sebut Ubun, surat dari Kepala Staf Kepresiden ke Panglima TNI dan Kapolri per tanggal 12 Maret 2021. Pada surat itu disebutkan agar Panglima TNI dan Kapolri membantu memberi perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap warga pada kasus atau lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian.

"Atas dasar pertimbangan itu, kami meminta perlindungan hukum ke bapak Presiden RI Joko Widodo terhadap kriminalisasi kepada 8 orang petani Desa Batulawang," pungkasnya. (OL:-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya