Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pertambangan Masih Jadi Andalan Investasi di Kalsel

Denny Susanto
10/8/2022 19:08
Pertambangan Masih Jadi Andalan Investasi di Kalsel
Pekerja membersihkan lahan dengan alat berat usai seremoni pembangunan pengolahan nikel (smelter) di KEK Tanah Bumbu, Kalsel, Senin (25/7).(ANTARA/Bayu Pratama S)

SEKTOR pertambangan khususnya batu bara masih menjadi andalan investasi di Provinsi Kalimantan Selatan. Sepanjang 2022 nilai investasi yang masuk ke Kalsel sebesar Rp6,65 triliun dan didominasi sektor pertambangan.

Hal ini dikemukakan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, di Banjarmasin, Rabu (10/8).

"Sektor pertambangan masih mendominasi dan menjadi daya tarik investasi di Kalsel," ungkapnya.

Meski begitu, Hanifah yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel ini menegaskan pihaknya terus menekankan tentang komitmen pelestarian lingkungan kepada investor.

Berdasarkan data realisasi investasi dari Kementerian Investasi/BKPM nilai investasi yang masuk ke Kalsel sepanjang 2022 (Januari-Juni) sebesar Rp6,65 triliun. Terdiri atas investasi PMDN Rp5,43 triliun dan PMA sebesar Rp1,22 triliun.


Baca juga: Pemkot Tidore Gandeng UI Siapkan Kajian Scuba Diving untuk Gaet Wisatawan


"Peringkat investasi Kalsel berada di urutan 10 untuk PMDN dan urutan 21 untuk PMA," ujarnya.

Selain pertambangan sektor lain yang banyak dilirik investor adalah transportasi, gudang, telekomunikasi, serta industri kayu. Adapun negara terbesar berinvestasi di Kalsel yaitu Singapura (44%), diikuti Hong Kong, dan Malaysia.

Kalsel pada 2022 ini menargetkan investasi mencapai Rp11,6 triliun. "Jika melihat realisasi investasi yang masuk hingga semester I 2022 maka target investasi Kalsel sudah 57,08%," tambah Hanifah.

Lebih jauh ia mengatakan investasi di Kalsel masih menghadapi berbagai kendala seperti kurangnya aksesibilitas, tenaga kerja, dan pasar.

Di sisi lain masih banyak pelaku usaha yang belum bermigrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga sejumlah potensi investasi di daerah tidak bisa terdata secara baik. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya