Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022. Kegiatan ini dipusatkan, di Pelabuhan Samudera Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Operasi dengan sandi Purnama Gempur Peredaran Narkotika, diawali dengan upacara yang dihadiri Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Petrus Golose, Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Mulyatmo, dan pejabat Forkopimda, Selasa (9/8).
Kepala BNN mengatakan maraknya peredaran narkotika membuat pihaknya melaksanakan operasi ini. "Operasi ini kita laksanakan untuk meminimalkan peredaran narkotika yang masuk ke Tanah Air."
Menurut Petrus, operasi ini juga untuk menunjukan keseriusan pemerintah melalui BNN dalam memberantas peredaran narkoba. "Kita ingin menunjukan kepada dunia dan juga kepada para bandar narkorika bahwa negara lebih kuat dan lebih serius memberantas narkotika, demi menyelamatkan generasi bangsa kita."
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan agar terus bersama berkomitmen memberantas narkoba. "Saya juga berharap kegiatan ini dilakukan oleh stakeholder lainnya. Terima kasih kepada seluruh stakholder yang secara bersama-sama melaksanakan Operasi Gempur Peredaran Narkotika ini."
Operasi Purnama Gempur Peredaran Narkotika ini dilaksanakan 9-23 Agustus 2022.
Ikut hadir dalam upacara tersebut, Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Kenedy, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Dirjen Hubla RI Arif Toha Tjahdjagama. (N-2)
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved