Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Kaltara kembali menetapkan Briptu Hasbudi (HSB) sebagai tersangka pencucian uang dan perdagangan ilegal. Hasbudi merupakan seorang polisi yang memiliki tambang emas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawanan mengatakan, kasus ini telah melewati tahap penyidikan, dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Adi (A) selaku rekan Hasbudi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
HSB dan A kini dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.
"Pada Kamis 14 Juli 2022, berdasarkan gelar perkara bahwa terhadap penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan ilegal dan pencucian uang, telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum. Sehingga HSB dan A jadi tersangka," kata Hendy dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Hendy menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara. "Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Hendy menuturkan, HSB dan A kini dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.
Sebelumnya, Polda Kaltara mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 12 speed boat yang diduga digunakan untuk kelancaran usaha ilegalnya, lalu 3 alat berat, 1 mobil Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski, dan 1 rumah dalam proses pembangunan.
Atas perbuatannya, anggota Polairud Polres Tarakan tersebut terancam hukum pidana hingga 20 tahun penjara. Ia juga terancam dipecat dan tengah menjalani sidang kode etik Polri untuk proses pemecatan. (OL-8)
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menilai reaksi DPR RI mengenai memperketat pengawasan terhadap oknum yang bekingi tambang sudah sangat telat.
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Dian melihat langsung aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat. Dia langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.
Kementerian Kehutanan bersama TNI menghancurkan 31 tenda biru penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring menegaskan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved