Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLDA Kaltara kembali menetapkan Briptu Hasbudi (HSB) sebagai tersangka pencucian uang dan perdagangan ilegal. Hasbudi merupakan seorang polisi yang memiliki tambang emas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawanan mengatakan, kasus ini telah melewati tahap penyidikan, dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Adi (A) selaku rekan Hasbudi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
HSB dan A kini dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.
"Pada Kamis 14 Juli 2022, berdasarkan gelar perkara bahwa terhadap penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan ilegal dan pencucian uang, telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum. Sehingga HSB dan A jadi tersangka," kata Hendy dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Hendy menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara. "Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Hendy menuturkan, HSB dan A kini dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.
Sebelumnya, Polda Kaltara mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 12 speed boat yang diduga digunakan untuk kelancaran usaha ilegalnya, lalu 3 alat berat, 1 mobil Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski, dan 1 rumah dalam proses pembangunan.
Atas perbuatannya, anggota Polairud Polres Tarakan tersebut terancam hukum pidana hingga 20 tahun penjara. Ia juga terancam dipecat dan tengah menjalani sidang kode etik Polri untuk proses pemecatan. (OL-8)
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved