Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polisi 'Tajir' Briptu Hasbudi Tersangka TPUU Kasus Tambang Emas Ilegal

Mediaindonesia.com
19/7/2022 18:18
Polisi 'Tajir' Briptu Hasbudi Tersangka TPUU Kasus Tambang Emas Ilegal
Konfrensi pers penetapan Briptu Hasbudi oleh Direktur Reserse Kriminal UmumĀ  Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawanan(Polda Kaltara)

POLDA Kaltara kembali menetapkan Briptu Hasbudi (HSB) sebagai tersangka pencucian uang dan perdagangan ilegal. Hasbudi merupakan seorang polisi yang memiliki tambang emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawanan mengatakan, kasus ini telah melewati tahap penyidikan, dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Adi (A) selaku rekan Hasbudi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

HSB dan A kini dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.

"Pada Kamis 14 Juli 2022, berdasarkan gelar perkara bahwa terhadap penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan ilegal dan pencucian uang, telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum. Sehingga HSB dan A jadi tersangka," kata Hendy dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Hendy menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara. "Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Hendy menuturkan, HSB dan A kini dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.

Sebelumnya, Polda Kaltara mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 12 speed boat yang diduga digunakan untuk kelancaran usaha ilegalnya, lalu 3 alat berat, 1 mobil Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski, dan 1 rumah dalam proses pembangunan.

Atas perbuatannya, anggota Polairud Polres Tarakan tersebut terancam hukum pidana hingga 20 tahun penjara. Ia juga terancam dipecat dan tengah menjalani sidang kode etik Polri untuk proses pemecatan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya