Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RONAL Efendi, pelaku klaim fiktif Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa beberapa bulan lalu, kini telah resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Pria berusia 31 tahun tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan dirinya didakwa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas BPJAMSOSTEK atas keabsahan dokumen yang digunakan oleh pelaku untuk mengajukan klaim atas nama seorang peserta. Setelah dilakukan investigasi di lapangan ternyata terbukti bahwa peserta belum meninggal dunia.
Berdasarkan temuan tersebut, BPJAMSOSTEK melapor ke pihak kepolisian dan dalam waktu singkat pelaku dapat diamankan.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dan karyawan di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah dengan mendaftarkan beberapa warga di sebuah desa menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Kemudian secara terencana pelaku membuat surat kematian dan surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, serta surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian melalui kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen pihak-pihak terkait mulai dari Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, dan PN Sungguminasa yang telah melakukan proses hukum dengan cepat dan tepat.
Baca juga : Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Kantong Ramah Lingkungan
Dirinya juga mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memberantas tindak kriminal maupun praktik percaloan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program mulia yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja berserta keluarganya. Namun sangat disayangkan ada beberapa oknum yang berbuat curang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu kami mengambil langkah agar kejadian ini tidak terulang lagi,” seru Anggoro.
Anggoro menegaskan, BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dana para peserta dengan melakukan verifikasi berlapis dan menggunakan teknologi biometrik guna memastikan seluruh manfaat dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris yang tepat.
Selain itu dirinya juga mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo karena BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT, sehingga peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim secara cepat, mudah dan aman.
Anggoro juga mendorong para peserta untuk melaporkan tindak kecurangan yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, baik secara langsung atau melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK.
“Semoga dengan adanya kolaborasi yang baik antara BPJAMSOSTEK, peserta dan seluruh penegak hukum, diharapkan segala bentuk tindak kriminal terkait klaim dapat dicegah sehingga dana pekerja dapat terus terjaga dengan aman,” pungkas Anggoro. (RO/OL-7)
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved