Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Perdana Mas Bechi Digelar Senin (18/7)

Faishol Taselan
14/7/2022 18:53
Sidang Perdana Mas Bechi Digelar Senin (18/7)
Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (tengah).(ANTARA/Umarul Faruq)

SIDANG kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7). "Sidang akan digelar secara tertutup," kata Humas PN Surabaya Agung Gede Pranata di Surabaya, Kamis (14/7)

Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar di Ruang Sidang Cakra, sekitar pukul 09.40 WIB  secara tertutup. Pihak pengadilan menggelar secara tertutup menginggat tindak pidana kesusilaan,  maka harus dilakukan tertutup.

Hanya saja, menurut Agung, belum diketahui ada informasi apakah terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan. "Kami asumsikan bahwa persidangan masih dilakukan secara online, tapi apakah nanti bisa dihadirkan secara fisik, kita lihat perkembangan nanti," ujarnya.

Meski begitu, Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pengamanan saat sidang berlangsung. "Membantu proses  pengamanan dari hal yang tidak diinginkan agar persidangan berjalan lancar," katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui siapa kuasa hukum yang akan mendampingi MSAT. "Biasanya akan diketahui pada saat sidang pertama nanti akan hadir dengan surat kuasa," katanya.

Sementara, Kejati Jatim telah menyiapkan 10 JPU untuk persidangan MSAT. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya