SUMATERA Utara (Sumut) memerketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak di perbatasan. Hal ini sebagai salah satu upaya menekan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap mengatakan, pemerintah provinsi masih terus melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. "Salah satunya kita melakukan pengetatan di perbatasan," ungkapnya, Kamis (17/7).
Dia menjelaskan, dalam melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak ini pemprov mendapat dukungan dari TNI dan Polri serta instansi terkait lain. Bukan saja perbatasan antarprovinsi, pengetatan pengawasan juga dilakukan antarkabupaten dan kota di provinsinya.
Dalam pengetatan antarkabupaten dan kota, hewan ternak dari daerah berzona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari daerah zona hijau yang dibolehkan menuju zona merah dan kuning. Namun hewan ternak yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan.
Saat ini, 20 daerah di Sumut ditetapkan berstatus zona merah penularan PMK. Tiga daerah berstatus tiga zona kuning dan 10 daerah zona hijau.
Sumut mulai terjangkit PMK pada Mei 2022 dengan dua daerah awal penyebaran, yakni Kabupaten Langkat dan Deliserdang. Mengantisipasi percepatan penularan, pada akhir Mei Sumut melakukan langkah isolasi dan pembatasan lalu lintas hewan ternak antarprovinsi.
Namun hingga Juni tingkat penularan belum melandai. Pemprov Sumut mencatat, pada awal Juni 2022 tingkat penularan PMK di wilayahnya sebanyak 4.002 kasus.
Namun memasuki pekan kedua Juni, jumlahnya meningkat 2.046 menjadi 6.048 kasus. Memasuki minggu ketiga Juni, angka penularan masih naik sebanyak 1.938 menjadi 7.987 kasus.
Itu artinya muncul kasus baru hampir dua kali lipat dalam waktu dua minggu. Tingkat penularan meningkat dari 4.002 menjadi 7.987 atau bertambah 3.985 kasus.
Daerah sebaran PMK juga bertambah dua kali lipat. Pada awal Juni 2022, cakupan penularan masih berada di tujuh daerah. Yakni Mandailing Natal, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan, Pakpak Bharat, Karo, Langkat dan Tapanuli Tengah.
Namun memasuki minggu ketiga Juni 2022 cakupan penularan bertambah menjadi 14 daerah. Kabupaten Batubara yang pada awal Juni belum menjadi daerah sebaran, malah tercatat memiliki angka terbanyak dengan 4.081 kasus. Diikuti Kabupaten Deliserdang sebanyak 1.396 kasus, Langkat 1.205 kasus, Serdangbedagai 498 kasus dan Kabupaten 437 kasus. Kemudian Kabupaten Simalungun 60 kasus, Mandailing Natal 28 kasus, Labuhanbatu Selatan 17 kasus, Tapanuli Selatan 13 kasus dan Kabupaten Padanglawas Utara 11 kasus. Untuk kota, Medan menjadi yang tertinggi dengan 137 kasus, diikuti Padangsidimpuan 73 kasus, Binjai 28 kasus dan Kota Pematangsiantar 3 kasus.
Saat ini jumlah total hewan ternak yang terjangkit PMK di Sumut setidaknya sudah mencapai 11.717 kasus yang tersebar hingga ke 16 kabupaten dan kota. jumlah ternak yang sembuh sebanyak 6.594 ekor, sakit 5.065 dan yang mati 17 ekor.
Pemprov Sumut masih menilai agresifitas penularan PMK relatif masih terkendali. Terlebih provinsinya sudah mendapat 11.600 dosis vaksin dari pusat dan saat ini dalam proses distribusi. (OL-15)