Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov Sebut Kegiatan Penggalangan Dana ACT di Sumsel Ilegal

Dwi Apriyani
07/7/2022 15:43
Pemprov Sebut Kegiatan Penggalangan Dana ACT di Sumsel Ilegal
Ilustrasi Kantor ACT(ANTARA FOTO/Indrianto Eko S)

PEMERINTAH Pusat melalui Kementerian Sosial RI mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel Adi Darmadi mengatakan izin PUB ACT ini terdaftar di Kemensos.

Artinya, kewenangan dari Kemensos untuk mencabut izin meskipun ACT juga berkantor di Sumsel.

"Mereka (ACT Sumsel) tidak pernah melapor karena sudah terdaftar di Kemensos," kata Adi, Kamis (7/7).

Dalam pembuatan izin PUB ini, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Di antaranya, jika yayasan tersebut melakukan pengumpulan donasi skala lintas kabupaten/kota maka izinnya berada di Dinsos. Jika hanya skala perkotaan maka izinya hanya di kota tersebut. Sedangkan, ACT ini lintas provinsi. Artinya, izin berada di Kemensos. Karena itu, jika izinnya sudah dicabut maka penggalangan dana oleh ACT dinyatakan ilegal.

"Kalau untuk di Sumsel itu tidak ada yayasan seperti ini, hanya yayasan panti asuhan," terangnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tidak Pernah Kerjasama Dengan ACT

Dengan dicabutnya izin PUB ACT oleh Kemensos, kegiatan penggalangan donasi yang mereka lakukan, baik di Sumsel maupun di tempat lainnya itu ilegal. Sama halnya dengan penggalangan donasi di pinggir jalan. Kota Palembang memiliki aturan melarang setiap penggalangan donasi yang ilegal.

"Jadi kami imbau tidak memberikan sumbangan kepada penggalangan donasi yang ilegal," pungkasnya.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya