Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Puskesmas di NTT Ditahan

Palce Amalo
02/7/2022 23:25
3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Puskesmas di NTT Ditahan
Ilustrasi korupsi(DOK.MI)

KEJAKSAAN menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2019 yang diduga merugikan negara sekitar Rp400 juta.

Anggaran proyek itu bersumber dari Dinas Kesehatan Rote Ndao sebesar Rp1,120 miliar. Tiga tersangka yang ditahan yakni TS (Penjabat Pembuat Komitmen), DMN (pelaksana kegiatan pembangunan selasar dan pagar), dan DNP (konsultan pengawas).

"Tiga tersangka ditahan pada 1 Juli 2022 pukul 19.00 Wita setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Sabtu (2/7).


Baca juga: 97 Personel Satgas Gabungan Terjun ke Lokasi Rawan Karhutla Jambi


Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor:
Print02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022;

Menurutnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 yakni sampai 20 Juli 2022 untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Mereka dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya