Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUBAHAN dunia saat ini tidak terlepas dari tren transformasi digital yang begitu masif. Cara-cara konvensional tidak bisa lagi sesuai dengan perkembangan zaman, kecuali terus melakukan inovasi tanpa henti.
Pergeseran tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, tidak semata di tingkat nasional maupun regional, namun juga telah menyentuh aras lokal, termasuk pemerintahan desa yang dalam istilah kekhususan Aceh disebut Gampong.
Maka dari itu, Smart Gampong sebuah lembaga swadaya kemasyarakatan, menginisiasi bimbingan teknis (bimtek) bagi para 'Keuchik' atau sebutan kepala desa bagi Gampong beserta para kader-kader PKK.
Acara bertajuk Bimbingan Teknis Nasional untuk Kepala Desa dan Ketua PKK Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas SDM yang Maju dan Mandiri, ini dihadiri oleh para Camat dan kepala desa atau Keuchik se-Kota Lhokseumawe, Aceh.
Baca juga: DPR: Pemekaran DOB Tiga Provinsi di Papua Didanai APBN
Dalam keterangan pers, Kamis (30/5), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal ZA, menyebutkan "Bahwa Gampong atau desa saat ini tidak sekedar menjadi mata rantai administrasi saja,."
"Namun harus mengambil peran sentral sebagai motor penggerak pembangunan, trantibumlinmas (ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat) dan inovasi daerah, sebagaimana kenyataan yang kita lihat semua dalam perspektif penanganan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional dewasa ini," kata Safrizal.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelaksanaan pembangunan di Aceh berlandaskan pada kepemerintahan yang baik, yang berlaku secara menyeluruh baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, mukim sampai gampong.
"Oleh karena itu, inovasi diarahkan selain untuk mewujudkan akuntabilitas dan efektifitas dalam rangka penerapan good governance, turut menjadi upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang cheaper, faster and better," tegas Safrizal.
Dalam kegiatan ini dihadiri pula oleh narasumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, (Kemendes PDTT) yang secara prinsip menjelaskan tugas dan fungsi pemerintahan Gampong.
"Perlu digarisbawahi, bahwanya kinerja pemerintah gampong serta inovasi yang bersifat bottom up sangat dipengaruhi oleh good will dan wawasan luas dari para Keuchik, sehingga perannya sangat strategis dalam menerjemahkan sintesis pola kepemimpinan yang religius, responsif, kolaboratif dan melayani" pungkas Safrizal. (RO/OL-09)
Kantor Digital Baznas di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk menyampaikan informasi zakat yang efektif, kredibel, dan menarik.
Para peserta dibekali pengetahuan tentang keamanan pangan mulai pengadaan bahan baku, penyiapan, proses memasak, pemorsian, hingga distribusi.
Penggunaan rumpon jauh lebih baik dalam penangkapan ikan, sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat melaksanakan aktfitasnya tanpa merusakan lingkungan.
Ketika ditanya soal kemungkinan Kongres digelar di Bali, Deddy hanya menjawab singkat.
Ada peluang PDI Perjuangan (PDIP) menggelar kongres seusai Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Fraksi PDIP se-Indonesia yang berlangsung pada 30–31 Juli 2025 di Sanur, Bali.
Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia Jawa Timur (DPD REI Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sertifikasi kompetensi bagi 157 pengembang properti
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved