Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rumah Rundingan, Rumah Restorasi Keadilan di Solok

Yose Hendra
29/6/2022 20:22
Rumah Rundingan, Rumah Restorasi Keadilan di Solok
Peresmian Rumah Restorative Justice di Gedung Promosi Jalan Bypass, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Solok, Rabu (29/6).(MI/Yose Hendra.)

KEJAKSAAN Negeri Solok di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, meresmikan Rumah Restorative Justice Rumah Rundiangan di Gedung Promosi Jalan Bypass, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Acara ini juga sekaligus penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah dari Pemkab Solok untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari mengatakan, peresmian Rumah Rundiangan merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung. Rumah Restorative Justice, bilang Feni, diharapkan bisa meminimalisasi perkara yang nanti akan dilimpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke lembaga pemasyarakatan. "Dengan rumah rundingan ini perkara pidana yang dilakukan akan diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog," tukasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sumbar dan Bupati Solok yang memfasilitasi pembentukan Rumah Restoratif Justice. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Solok memiliki semangat dan komitmen kuat pada seluruh kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami sangat berterima kasih kepada Bupati karena Pemerintah Kabupaten Solok menghibahkan tanah untuk membangun kantor kejaksaan di Kabupaten Solok dan mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk berkonsultasi di Rumah Restorative Justice," katanya.

Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, pihaknya bersama Forkopimda di Kabupaten Solok menjalankan masing-masing tupoksi yang bertujuan dapat melakukan sesuatu untuk Kabupaten Solok. "Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Ibu Kajari yang sudah bekerja sama dalam melaksanakan instruksi Bapak Kejaksaan Agung dan telah meresmikan rumah rundingan di Kabupaten Solok ini," ujarnya.

Ia berharap agar masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan, rumah rundingan bisa menjadi solusi yang terbaik di antara yang bersengketa. Ditambahkannya, keberadaan Rumah Restorative Justice agar dapat menjadi rumah bagi apparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dan ada ruang untuk upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. "Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," katanya.

Hibah tanah kepada Kejaksaan, sambungnya, diharapkan dapat dipergunakan sebagai salah satu Satker dari Kejaksaan Agung sehingga dapat menegakkan keadilan bagi masyarakat. "Rumah Rehabilitasi diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Solok dalam upaya menekan tingginya angka pengguna narkotika, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Solok," bilangnya.

Kabupaten Solok merupakan daerah ketiga yang yang memiliki Rumah Restorative Justice di Sumatra Barat. "Kami bisa menyosialisasikan ini ke masyarakat dan mudah-mudahan berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Solok," ujarnya

Dia juga menyiapkan tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok sesuai dengan surat permohonan pada 2017 oleh Kajari bahwa Kejaksaan Negeri Solok ingin punya kantor di Kabupaten Solok. "Dengan adanya kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok mudah-mudahan akan terjalin kerja sama yang baik di masing masing sektor," harapnya.

Baca juga: Sumut Bentuk Satgas Cegah Meluasnya Penularan PMK

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Yusron mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok dan jajaran karena berkenan hadir dalam peresmian rumah rundingan di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok merupakan daerah yang dikenal dengan hasil berasnya dan berbagai potensi di bidang lain. "Di berbagai potensi yang dimiliki tentu tidak terlepas dari permasalahan yang ada," katanya.

Ia mengatakan, dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, dibentuklah Rumah Restoratif Justice oleh setiap satuan kerja tingkat Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. "Dengan harapan Rumah Restoratif Justice dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat," harapnya.

Dia juga mengapresiasi hubungan baik antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok. Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah Rundiangan dilanjutkan peninjauan lokasi tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok yang berlokasi di Arosuka, Kabupaten Solok, dan peninjauan lokasi Rumah Rehabilitasi Narkotika di Taratak, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya