Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Solok di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, meresmikan Rumah Restorative Justice Rumah Rundiangan di Gedung Promosi Jalan Bypass, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Acara ini juga sekaligus penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah dari Pemkab Solok untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari mengatakan, peresmian Rumah Rundiangan merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung. Rumah Restorative Justice, bilang Feni, diharapkan bisa meminimalisasi perkara yang nanti akan dilimpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke lembaga pemasyarakatan. "Dengan rumah rundingan ini perkara pidana yang dilakukan akan diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog," tukasnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sumbar dan Bupati Solok yang memfasilitasi pembentukan Rumah Restoratif Justice. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Solok memiliki semangat dan komitmen kuat pada seluruh kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami sangat berterima kasih kepada Bupati karena Pemerintah Kabupaten Solok menghibahkan tanah untuk membangun kantor kejaksaan di Kabupaten Solok dan mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk berkonsultasi di Rumah Restorative Justice," katanya.
Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, pihaknya bersama Forkopimda di Kabupaten Solok menjalankan masing-masing tupoksi yang bertujuan dapat melakukan sesuatu untuk Kabupaten Solok. "Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Ibu Kajari yang sudah bekerja sama dalam melaksanakan instruksi Bapak Kejaksaan Agung dan telah meresmikan rumah rundingan di Kabupaten Solok ini," ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan, rumah rundingan bisa menjadi solusi yang terbaik di antara yang bersengketa. Ditambahkannya, keberadaan Rumah Restorative Justice agar dapat menjadi rumah bagi apparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dan ada ruang untuk upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. "Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," katanya.
Hibah tanah kepada Kejaksaan, sambungnya, diharapkan dapat dipergunakan sebagai salah satu Satker dari Kejaksaan Agung sehingga dapat menegakkan keadilan bagi masyarakat. "Rumah Rehabilitasi diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Solok dalam upaya menekan tingginya angka pengguna narkotika, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Solok," bilangnya.
Kabupaten Solok merupakan daerah ketiga yang yang memiliki Rumah Restorative Justice di Sumatra Barat. "Kami bisa menyosialisasikan ini ke masyarakat dan mudah-mudahan berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Solok," ujarnya
Dia juga menyiapkan tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok sesuai dengan surat permohonan pada 2017 oleh Kajari bahwa Kejaksaan Negeri Solok ingin punya kantor di Kabupaten Solok. "Dengan adanya kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok mudah-mudahan akan terjalin kerja sama yang baik di masing masing sektor," harapnya.
Baca juga: Sumut Bentuk Satgas Cegah Meluasnya Penularan PMK
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Yusron mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok dan jajaran karena berkenan hadir dalam peresmian rumah rundingan di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok merupakan daerah yang dikenal dengan hasil berasnya dan berbagai potensi di bidang lain. "Di berbagai potensi yang dimiliki tentu tidak terlepas dari permasalahan yang ada," katanya.
Ia mengatakan, dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, dibentuklah Rumah Restoratif Justice oleh setiap satuan kerja tingkat Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. "Dengan harapan Rumah Restoratif Justice dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat," harapnya.
Dia juga mengapresiasi hubungan baik antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok. Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah Rundiangan dilanjutkan peninjauan lokasi tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok yang berlokasi di Arosuka, Kabupaten Solok, dan peninjauan lokasi Rumah Rehabilitasi Narkotika di Taratak, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved