Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar kampanye Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Stasiun Yogyakarta, Rabu (29/6). Mereka membagi-bagikan bunga mawar dan stiker dengan ajakan menyetop kekerasan dan pelecehan seksual kepada para penumpang.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengajak semua penumpang KA agar dapat menghargai penumpang lain saat menggunakan transportasi kereta api.
"Dalam kampanye ini, selain internal KA Daop 6 kami juga melibatkan komunitas untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam pencegahan
pelecehan seksual," tambahnya.
Supriyanto menegaskan, PT KAI menyikapi secara serius pelaku pelecehan seksual di kereta api. "Pelaku akan dimasukkan dalam daftar hitam, dengan ancaman sanksi tidak boleh menggunakan transportasi kereta api seumur hidup," kata dia.
Ia pun meminta penumpang bisa pro aktif ketika menerima pelecehan
seksual. Mereka bisa langsung melaporkan kepada petugas di atas kereta api. Nomor telepon petugas kereta api sudah ditempel di tiap-tiap kereta.
Di sisi lain, petugas juga akan rutin menyampaikan pengumuman agar penumpang menghargai penumpang lain dan dilarang melakukan pelecehan seksual.
"Kami minta penumpang lebih pro aktif lagi ketika menerima pelecehan
seksual. Kalau tidak ada laporan, kami tidak mengetahui walaupun petugas rutin melakukan patroli di tiap rangkaian kereta. Kami mengimbau untuk berani melaporkan pelecehan seksual," tegas Supriyanto.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist
terhadap seorang penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas PT KAI
untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan perkeretaapian.
Minta maaf
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal
serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, PT KAI sudah menghubungi korban dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. PT KAI siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Dia hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan
blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan
sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.
"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo. (N-2)
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved