Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA orang dari calon jemaah haji (Calhaj) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Tahun 2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Merangin H Marwan Hasan menyampaikan hal itu, pada acara syukuran dan pelepasan 197 orang calhaj di kediaman dinas Bupati Merangin H Mashuri, Kamis (23/6).
"Ada tiga calon jemaah belum divaksin Covid-19, sehingga gagal diberangkatkan," ujar Marwan Hasan tanpa menyebut nama ketiga calhaj bersangkutan.
Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri pada acara pelepasan, berharap kepada ratusan calhaj Meranggin selalu disiplin menjaga protokol kesehatan Covid-19. Para calhaj diminta tidak membawa bekal makanan yang belebihan, dan keluarga calhaj mengantar dan melepas cukup dari
Merangin saja.
"Keluarga pengantar cukup sampai acara pelepasan di Masjid Baitul Makmur Merangin saja. Semua lokasi sudah disterilkan. Tidak perlu sampai ke Asrama Haji di Kota Jambi," kata Mashuri.
Pada musim haji tahun ini, calhaj Kabupaten Merangin tertua tercatat atas nama Muyah binti Aher berusia 64 tahun, asal Desa Kungkai, Kecamatan Bangko. JCH termuda atas nama Rendi Pariansah berusia 24 tahun.
Menandai pelepasan, Bupati bersama Forkopimda Merangin dengan bersalam-salaman dan pengalungan sal kepada para calon jemaah haji yang berangkat.(OL-13)
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Keamanan Makanan Jemaah Haji Indonesia
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved