Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinpertan Purbalingga Perketat Lalu Lintas Perdagangan Ternak

Lilik Darmawan
22/6/2022 22:59
Dinpertan Purbalingga Perketat Lalu Lintas Perdagangan Ternak
Ilustrasi(DOK MI)

DINAS Pertanian (Dinpertan) Purbalingga, Jawa  Tengah kembali memperketat lalu lintas ternak. Pasalnya, menjelang Idul Adha, hewan kurban harus dipastikan kesehatannya.

Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga Mukodam mengatakan bahwa pihaknya memperketat lalu lintas hewan dengan memberlakukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Sebetulnya SKKH berlaku tidak hanya ada temuan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, sekarang diperketat dengan pemeriksaan dan pengawasan di wilayah perbatasan antarkabupaten dibantu aparat keamanan seperti TNI dan Polri," jelasnya, Rabu (22/6).

Dikatakan, secara umum semua penjual ternak seperti sapi  untuk kurban, jelas akan mengurus SKKH di tempat asal ternak tersebut. Sebab, seluruh daerah menerapkan syarat SKKH yang menjadi bukti dan sapi bisa masuk daerah lain.

"SKKH yang menerbitkan adalah dokter hewan setempat atau dokter hewan berasal. Karena semua daerah menerapkan wajib SKKH, secara otomatis akan cukup efektif mengendalikan lalu lintas atau keluar masuknya ternak dari dan ke suatu daerah," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan di perbatasan antarkabupaten atau provinsi atau jalur masuk pasar hewan dilakukan oleh petugas dinas terkait. "Dinas bekerja sama dengan aparat keamanan baik Polri maupun TNI. Kalau kendaraan membawa ternak tidak dilengkapi dengan SKKH maka akan ditolak masuk," tandasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya