Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Klaten masih Meminta Keterangan Para Saksi Terkait Perkara Khilafatul Muslimin

Djoko Sardjono
22/6/2022 20:50
Polres Klaten masih Meminta Keterangan Para Saksi Terkait Perkara  Khilafatul Muslimin
Petugas Polres Klaten menunjukkan barang bukti yang disita dari kelompok Khilafatul Muslimin(MI/DJOKO SARDJONO)

 

KEPOLISIAN Resor Klaten masih mendalami perkara tindak pidana penyebaran  berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat dengan tersangka dua pengurus Khilafatul Muslimin Jawa Tengah.

Dua warga Kabupaten Klaten yang ditetapkan sebagai tersangka penyiaran
atau penyebaran berita bohong tersebut ialah IM, 26, Amir Khilafatul
Muslimin Jawa Tengah, dan Syt, 62, Amir Ummul Quro Klaten.

"Kami sudah meminta keterangan tujuh saksi, di antaranya pelapor, ahli agama, ahli bahasa dan saksi dari Khilafatul Muslimin," kata KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, Rabu (22/6).

Dia menjelaskan bahwa keterangan para saksi itu untuk memperkuat fakta ada tidaknya pidana yang dilakukan dua orang pengurus Khilafatul Muslimin tersebut.

"Untuk sementara tersangka perkara Khilafatul Muslimin di Klaten masih
dua orang, IM dan Syt. Tetapi, apakah ada kemungkinan tersangka
bertambah lagi, ya masih kita dalami sesuai peran masing-masing,"
imbuhnya.

Terkait pendanaan Khilafatul Muslimin, menurut pengakuan tersangka dana
yang terkumpul bersumber dari umat sendiri atau infak sukarela. Pun dana diperoleh saat pengajian terbatas Khilafatul Muslimin dan keluarga.

Dana infak digunakan untuk kegiatan Khilafatul Muslimin, membuat brosur, pamflet, dan selebaran yang diperuntukkan sesama umat di Jawa Tengah yang berjumlah 500-an orang.

"Berapa hasil pengumpulan dana itu, saat ini kita belum tahu dan masih
terus didalami. Termasuk aset-aset yang dikuasai Khilafatul Muslimin
yang ada di Kabupaten Klaten," tandas Eko. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya