Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Resor Klaten masih mendalami perkara tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat dengan tersangka dua pengurus Khilafatul Muslimin Jawa Tengah.
Dua warga Kabupaten Klaten yang ditetapkan sebagai tersangka penyiaran
atau penyebaran berita bohong tersebut ialah IM, 26, Amir Khilafatul
Muslimin Jawa Tengah, dan Syt, 62, Amir Ummul Quro Klaten.
"Kami sudah meminta keterangan tujuh saksi, di antaranya pelapor, ahli agama, ahli bahasa dan saksi dari Khilafatul Muslimin," kata KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, Rabu (22/6).
Dia menjelaskan bahwa keterangan para saksi itu untuk memperkuat fakta ada tidaknya pidana yang dilakukan dua orang pengurus Khilafatul Muslimin tersebut.
"Untuk sementara tersangka perkara Khilafatul Muslimin di Klaten masih
dua orang, IM dan Syt. Tetapi, apakah ada kemungkinan tersangka
bertambah lagi, ya masih kita dalami sesuai peran masing-masing,"
imbuhnya.
Terkait pendanaan Khilafatul Muslimin, menurut pengakuan tersangka dana
yang terkumpul bersumber dari umat sendiri atau infak sukarela. Pun dana diperoleh saat pengajian terbatas Khilafatul Muslimin dan keluarga.
Dana infak digunakan untuk kegiatan Khilafatul Muslimin, membuat brosur, pamflet, dan selebaran yang diperuntukkan sesama umat di Jawa Tengah yang berjumlah 500-an orang.
"Berapa hasil pengumpulan dana itu, saat ini kita belum tahu dan masih
terus didalami. Termasuk aset-aset yang dikuasai Khilafatul Muslimin
yang ada di Kabupaten Klaten," tandas Eko. (N-2)
Menurutnya, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 tak bisa diotak-atik
Keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Begitu sudah tahap 2, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi, kata polisi.
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Ciamis, KH Arief Ismail Chowas menegaskan menolak penyebaran paham khilafah.
Ikrar setia itu dilakukan pada acara Silaturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia Khilafatul Muslimin Kepada NKRI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved