Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tetapkan 2 Pimpinan Ponpes Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Lina Herlina
21/6/2022 14:09
Polisi Tetapkan 2 Pimpinan Ponpes Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI.(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

KEPALA Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jendral Nana Sudjana menyebutkan, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dari organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Khilafatul Muslimin merupakan salah satu organisasi keagamaan yang ada di Indonesia, tapi tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, baik sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan lainnya.

Khilafatul Muslimin disebut sebagai gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan itu mengancam keselamatan negara.

Dan beberapa daerah di Indonesia, mengikut bahkan kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin tidak diperbolehkan bahkan ada yang diamankan kepolisian.

Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Alokasikan Anggaran untuk Penanganan Wabah PMK

"Khusus Sulsel, baru dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial HM dan MI. Keduanya adalah ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros," sebut Nana.

Selain itu, kedua juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.

"Setelah ketua dan sekertaris Khilafatul Muslimin Maros ditetapkan tersangka, tim penyidik Polda Sulsel juga telah menahan kedua tersangka untuk penyidikan lanjutan. Kami juga sudah amankan dua tersangka ini dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sedang kami kembangkan," urai Nana.

Bersama tersangka, ikut diamankan barang bukti berupa buku panduan, bendera dan ada istilah yang mengarah pada ajaran untuk ajaran jihad.

Tim penyidik Polda Sulsel juga telah memeriksa 17 orang sebagai saksi, terkait aktivitas dan keberadaan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya