Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komplotan Pelaku Begal di Palembang Terancam Penjara 12 Tahun

Mediaindonesia.com
18/6/2022 20:01
Komplotan Pelaku Begal di Palembang Terancam Penjara 12 Tahun
Ilustrasi.(DOK MI.)

KOMPLOTAN remaja terduga pelaku tindak kriminal begal di Kota Palembang, Sumatra Selatan, terancam hukuman pidana
penjara selama 12 tahun. Hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan bahwa mereka telah melakukan pembegalan itu," kata Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang Komisaris Roy Tambunan di Palembang, Sabtu (18/6). 

Komplotan pelaku tersebut berjumlah enam orang berinisial AF, 17, DM, 17, D, 17, R, 21, Z, 19, dan A, 19. Semua warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Mereka ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing di kota ini pada Kamis (16/6). Identitas para pelaku tersebut terungkap, kata Roy, setelah tim reserse kriminal gabungan melakukan pengembangan dari pelaku Z yang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.

Selanjutnya kelima pelaku lain turut mengaku melakukan aksi kriminal begal bersenjata tajam secara bersama-sama terhadap korban seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3), sekitar pukul 03.40 WIB. Awal kejadian, saat itu korban BS tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya untuk pulang ke rumah. Tiba-tiba korban dipepet dan dibacok dengan senjata tajam saat melintas di Jalan POM IX atau depan Kantor DPRD Provinsi oleh para pelaku.

"Tiga pelaku memepet korban. Korban lalu ditusuk sebilah parang oleh pelaku Ziro. Sepeda motor korban dibawa kabur dan diketahui dijual ke seorang penadah bernama Gilang (yang berstatus DPO) di kawasan 29 Ilir Palembang oleh pelaku Rudi," katanya. 

Baca juga: Pemprov Setop Sementara Pengiriman Ternak Dari Luar Bali

Pada saat kejadian, korban BS dan rekannya berhasil menyelamatkan diri meskipun mengalami luka tusukan pada lengan bagian kanan. Para pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Ilir Barat I beserta barang bukti 1 sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BG 5245 ACV dan 1 Honda Vario 150 cc warna oranye tanpa bernomor polisi.

"Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Setelah selesai, kami segera melimpahkan kepada pihak kejaksaan," katanya. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya