Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pledoi Anak Buah Mardani Maming, Setor Rp51,3 M, Berujung Masalah

Mediaindonesia.com
13/6/2022 17:10
Pledoi Anak Buah Mardani Maming, Setor Rp51,3 M, Berujung Masalah
Kepolisian Resort Tanah Bumbu, Kalsel menertibkan tambang ilegal yang melibatkan dua WNA Tiongkok, Senin malam (22/11).(MI/DENNY SA)

TERDAKWA kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku menyetorkan uang sebesar Rp51,3 miliar kepada  Bupati Tanah Bumbu kala itu yakni Mardani H Maming. Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dwidjono dalam agenda sidang terkait pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (13/6). Dwidjono sendiri sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu, Senin (6/6). 

Baca juga: Disdukcapil Makassar Dorong Anak Punya Kartu Identitas

“Total keseluruhan perusahaan mendapatkan sebesar Rp 171.000,00/MT dari total PT BMPE lebih dari 400.000 MT masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total perusahaan PT BMPE sebesar 400.000 MT. Jadi total uang yang diterima (Mardani H Maming) sebesar Rp 51.300.000.000,00 (lima satu miliar tiga ratu juta rupiah,” kata Dwidjono saat membacakan pledoinya.

Dwidjono merincikan, uang itu diberikan kepada Mardani H Maming melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bendum PBNU tersebut. Dwidjono mengaku menyetorkan uang kepada empat perusahaan yang terafiliasi oleh Mardani H Maming.

“Bahwa dari perkara terdakwa ini yang diterima oleh perusahaan terafiliasi bupati (Mardani H Maming) aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara,” jelas Dwidjono.

Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. Ia menerangkan, IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.

Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya, ini semua atas perintah dan paksaan dari Mardani yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.

Diketahui, dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan,  aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya