Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Disdukcapil Makassar Dorong Anak Punya Kartu Identitas

Lina Herlina
13/6/2022 16:24
Disdukcapil Makassar Dorong Anak Punya Kartu Identitas
Warga menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA).(ANTARA)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mencatat, saat ini baru sekitar 184.341 atau 43,02% anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dari 423.533 anak berusia 0-17 tahun yang ada di Makassar.

Sehingga Muhammad Hatim selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar menegaskan jika jumlah kepemilikan KIA masih perlu ditingkatkan. Karena kartu tersebut dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Baca juga: Sejumlah Kecamatan di Pesisir Selatan Terdampak Banjir

"Salah satu manfaat KIA yaitu bisa digunakan untuk membuka rekening dan asuransi BPJS Kesehatan anak. Manfaat ini, kata dia, sejalan dengan program Jagai Anak ta dengan melengkapi dokumen anak," ungkap Hatim.

Menurutnya, penyebab belum maksimalnya penerbitan KIA lantaran masih banyak orang tua yang belum memahami pentingnya KIA. Namun dia mengakui bahwa sosialisasi KIA ini memang masih belum optimal.

"Karena masyarakat kita pada saat ini mindset-nya itu masih tergantung bahwa seberapa butuh kartu itu. Kalau tidak butuh, tidak diurus. Jangankan KIA, KTP saja kalau tidak mau pakai tidak diurus. Nanti mau dipakai baru diurus," jelas Hatim.

Untuk meningkatkan cakupan KIA ini lebih luas di Kota Makassar, Disdukcapil menyandingkan KIA dengan program-program lain. Salah satunya, Disdukcapil akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.

"Bisa nanti dikembangkan melalui Dinas Pendidikan untuk dijadikan sebagai persyaratan memasuki sekolah," seru Hatim.

Selain itu, Disdukcapil juga program Kucatatki di Puskesmas dan akan diterapkan juga di rumah sakit. Ibu hamil yang melahirkan di rumah sakit ataupun Puskesmas tinggal membawa buku nikah dan kartu keluarga.

"Apabila dia sudah keluar dari rumah sakit, dia akan mengantongi dua dokumen si bayi yaitu KK (kartu keluarga) baru dengan akta kelahirannya. Ke depannya akan kami kembangkan dengan kartu KIA," pungkas Hatim. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya