Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
AHMAD Iriawan, kuasa hukum Mardani H Maming mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta agar Haji Isam juga diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Ahmad datang dengan membawa berkas-berkas pendukung tambahan berupa data dan informasi untuk membantu KPK dalam meneliti kasus dalam proses
penyelidikan yang berjalan.
"Kami juga memberikan semacam tambahan data dan informasi, termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam turut diambil keterangannya. Baik langsung maupun tidak langsung, Haji Isam juga sempat memfasilitasi.Kita bawa berkas-berkas, dugaan kami berdasarkan dengan data dan bukti yang ada. Termasuk peraturan perusahaan, kerja sama bisnis, dan proses
peralihan IUP akan kami serahkan kepada KPK untuk diteliti dan diperiksa, agar tidak ada yang diciderai dalam proses ini," kata Ahmad, Kamis (9/6).
Data pendukung dan informasi tambahan yang diajukan, sudah diterima oleh KPK pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 11:37 WIB dengan nomor registrasi
:-/56/200 yang tertuju kepada Pimpinan KPK RI.
Menurutnya, pemeriksaan Haji Isam sangat relevan dengan kasus ini. "Saat Mardani H Maming bertandang ke rumah Haji Isam, disitu telah ada
direktur utama perusahaan ini (PT PCN-red)," kata Ahmad.
Sewaktu Mardani H Maming masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, dia bertindak secara adminitratif, dengan menyerahkan seluruhnya kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memeriksa kelayakan secara teknis maupun adminitrasi untuk mengecek kelayakan peralihan IUP ini.
"Pak Mardani menandatangani IUP itu karena ada clearing dari Kepala Dinas secara hukum, adminitrasi, dan pertambangan yang tidak ada masalah," ucap Ahmad.
Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming saat ini sedang mempelajari kasus secara menyeluruh dan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Berdasarkan bukti yang ada perkara ini lebih mengarah kepada bisnis ke bisnis antar perusahaan.
"Kita menghormati proses yang ada di KPK sebagai wujud hormat kami, makanya kami mengajukan permohonan agar saksi tambahan seperti Haji Isam yang turut mengetahui juga diperiksa, sehingga perkara yang diselidiki di KPK bisa menjadi terang, sehingga bisa diambil kesimpulan yang konklusif," jelasnnya.
Tim kuasa hukum berharap kepada KPK agar dapat bertindak adil dengan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang yang mengetahui permasalahan ini di mata hukum.
Penemuan yang bisa menunjukan keterlibatan Haji Isam juga terlihat ketika PT PCN sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran.Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan Haji Isam
yang mengambil alih.
"Jangan Pak Mardani saha yang diperiksa dalam kasus ini, tapi Haji Isam.yang jauh mengetahui permasalahan ini tidak diperiksa. Bahkan perusahaan yang terkena kasus ini (PT. PCN-red) dalam proses PKPU di.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diambil alih oleh perusahaan Haji Isam," tegas Ahmad. (N-2)
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved