Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Negeri Indramayu, Jawa Barat, tengah melakukan penyeldikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.400 unit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, program tersebut merupakan usulan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
pada 2021.
Diduga, penyelidikan dilakukan karena adanya penyelewengan pengerjaan
program BSPS yang melibatkan anggota DPR RI berinsial BH. Kasi Intelejen Kejari Indramayu, Gunawan Hari P membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.
Penyelidikan itu ditangani oleh peyidik dari tindak pidana khusus
(Pidus) Kejari Indramayu. "Sekarang masih proses penyelidikan di tindak
pidana khusu. Masih kami dalami jadi belum banyak yang bisa kami
sampaikan," ucap Gunawan, Kamis (9/6).
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Namun, dia tidak merincikan jumlah saksi yang telah diperiksa.
"Kalau diperiksa ada beberapa orang terkait itu (kasus dugaan korupsi
BSPS)," tuturnya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Gunawan menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap kasus tersebut.
"Kami juga masih mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman lebih lanjut," tandas Gunawan. (N-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved