Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, HNM, 59,
sebagai tersangka terkait kasus dugaan perasaan dan ditahan, Jumat (3/6) sore.
HNM ditahan karena diduga memeras salah seorang pengembang yang juga
anggota DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT. "Iya, HNM ditahan," Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan.
Abdul Hakim mengatakan, HNM diduga memaksa beberapa pengusaha perumahan
yang tergabung dalam REI NTT yang sedang mengajukan permohonan
penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), untuk menyiapkan sejumlah
uang. "Uang itu sebagai ongkos transportasi bagi tersangka dan tim dari
Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Kupang untuk melakukan koordinasi
terkait PBG dengan pihak Kementerian di Jakarta," jelasnya.
Pada 7 April 2022, aparat kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di ruang kerja Kadis PUPR Kota Kupang. Di situ, jaksa menyita uang sebesar Rp15 juta. Awalnya, kasus ini tidak ditangani jaksa, tetapi diserahkan penanganannya kepada Inspektorat Kota Kupang,
Akan tetapi, setelah diberitakan secara luas oleh media, jaksa memanggil HNM untuk diperiksa termasuk meminta keterangan 18 saksi dan seorang ahli IT, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Abdul Hakim, tersangka ditahan selama 20 hari hingga 22 Juni 2022 untuk memberikan kesempatan kepada penyidik merampungkan berkas pemeriksaan. (N-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved