Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Diduga Memeras Pengembang, Jaksa Tahan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang

Palce Amalo
03/6/2022 20:55
Diduga Memeras Pengembang, Jaksa Tahan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang
Kepala Dinas PUPR Kota Kupang ditahan jaksa(MI/PALCE AMALO)


KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, HNM, 59,
sebagai tersangka terkait kasus dugaan perasaan dan ditahan, Jumat (3/6) sore.

HNM ditahan karena diduga memeras salah seorang pengembang yang juga
anggota DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT. "Iya, HNM ditahan," Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan.

Abdul Hakim mengatakan, HNM diduga memaksa beberapa pengusaha perumahan
yang tergabung dalam REI NTT yang sedang mengajukan permohonan
penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), untuk menyiapkan sejumlah
uang. "Uang itu sebagai ongkos transportasi bagi tersangka dan tim dari
Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Kupang untuk melakukan koordinasi
terkait PBG dengan pihak Kementerian di Jakarta," jelasnya.

Pada 7 April 2022, aparat kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di ruang kerja Kadis PUPR Kota Kupang. Di situ, jaksa menyita uang sebesar Rp15 juta. Awalnya, kasus ini tidak ditangani jaksa, tetapi  diserahkan penanganannya kepada Inspektorat Kota Kupang,

Akan tetapi, setelah diberitakan secara luas oleh media, jaksa memanggil HNM untuk diperiksa termasuk meminta keterangan 18 saksi dan seorang ahli IT, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Abdul Hakim, tersangka ditahan selama 20 hari hingga 22 Juni 2022 untuk memberikan kesempatan kepada penyidik merampungkan berkas pemeriksaan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya