Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ahli Waris Dua Pekerja PGN Tewas di Deliserdang Terima Santunan BP Jamsostek 48 Kali Upah

Yoseph Pencawan
01/6/2022 11:55
Ahli Waris Dua Pekerja PGN Tewas di Deliserdang Terima Santunan BP Jamsostek 48 Kali Upah
Ilustrasi petugas PGN memeriksa instalasi.(MI/Dwi Apriani)

BP Jamsostek menjamin ahli waris dari dua karyawan PGN yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Deliserdang mendapat dana jaminan dan beasiswa pendidikan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengungkapkan, dari hasil pendataan dan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait lain, dapat dipastikan bahwa dua karyawan PGN korban kecelakaan kerja di Deliserdang adalah peserta aktif BP Jamsostek.

"Masing-masing atas nama Sumadi dan Risdian Syahidin. Mereka adalah peserta aktif dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," terangnya, Rabu (1/6).

Menurut dia, ahli waris dari keduanya berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bukan itu saja, mereka juga mendapat santunan biaya pemakaman dan manfaat Jaminan Pensiun (JP).

Manfaat JP tersebut berupa uang tunai yang dapat diterima ahli waris setiap bulan atau sekaligus. BP Jamsostek juga menjamin memberi seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) kedua korban kepada ahli waris.

Selain itu, lanjutnya, jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BP Jamsostek akan memberi manfaat beasiswa bagi dua orang anak. Beasiswa diberikan dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris ini dapat diterima secepatnya sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan BP Jamsostek mengucapkan duka yang dalam kepada keluarga korban atas kecelakaan kerja yang terjadi. Kejadian semacam ini sering terjadi dan menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Karena itu dia mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Meski memang dia menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak akan dapat menggantikan rasa kehilangan orang yang dicintai.

Kejadian ini pun menurutnya dapat menjadi pelajaran agar mengutamakan keselamatan dalam bekerja dan melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan tenang.

Seperti diketahui, dua karyawan PGN kehilangan nyawa dalam insiden kecelakaan kerja di lokasi bak valve No.140, Jembatan Sei Belumai, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Jumat (27/5), pukul 11.05 WIB.

Kecelakaan kerja yang menewaskan dua karyawan itu terjadi saat dilakukan pekerjaan penggantian valve di dalam bak (keran pengontrol aliran gas). Penggantian dilakukan karena jalur pipa gas tekanan menengah yang melalui bak mengalami gangguan. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya