Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Klaten Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Djoko Sardjono
25/5/2022 22:55
Polres Klaten Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu
Polres Klaten memperlihatkan tiga pelaku pengedar narkoba(MI/DJOKO SARDJONO)

 

TIGA anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tim
operasional Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten, Jawa
Tengah, beserta barang bukti sabu seberat 329,22 gram.

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap, yakni Rahmat Tri Parwoko, 32, dan Dody Candra Nur, 38, warga Desa Troketon, Pedan, Klaten, serta
Ridwan Yanuar Saputra, 27, warga Mojosongo, Boyolali.

Dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/5), Kapolres Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan tiga anggota jaringan pengedar narkoba itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Dari informasi yang disampaikan masyarakat 15 Mei 2022, tim Opsnal
Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap tersangka Rahmat Tri Parwoko dan Dody Candra Nur.

Saat dilakukan penangkapan tersangka Rahmat Tri Parwoko, petugas
berhasil menemukan berbagai barang bukti, antara lain enam plastik klip
berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

"Enam plastik klip itu masing-masing berisi sabu 150 gram, 22 gram, 35
gram, 38 gram, 36 gram, dan 37 gram. Berat total 318 gram," tambah Eko yang didampingi Kasatnarkoba AK Mulyanto.

Kemudian, petugas memperoleh keterangan dari tersangka Rahmat Tri, bahwa barang bukti sabu itu dari Jakarta yang dibawa oleh Ridwan Januar, warga Mojosongo, Boyolali, dengan diberi upah Rp1,5 juta.

Tersangka Ridwan Januar pun ditangkap petugas. Saat dilakukan
penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu plastik bening yang
berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 11,22 gram.

Mulyanto menambahkan, dengan disitanya sabu 11,22 gram dari tersangka Ridwan Januar, maka total barang bukti sabu mencapai 329,22 gram.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 112 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dan diancam pidana mati,
penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20
tahun," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya