Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pansus DPRD Dogiyai Minta Rencana Pembentukan Polres Dogiyai Dihentikan

Thomas Harming Suwarta
25/5/2022 22:34
Pansus DPRD Dogiyai Minta Rencana Pembentukan Polres Dogiyai Dihentikan
Ketua Pansus DPRD Dogiyai Simon Petrus Pekei bertemua Kabaintelkam Polri KKomjen Ahmad Dofiri(Dok. Pribadi)

PANITIA Khusus DPRD Kabupaten Dogiyai yang menampung aspirasi masyarakat meminta pimpinan Polri dan TNI mengevaluasi kembali rencana pembentukan Polres dan Kodim di Kabupaten Dogiyai. 

Selain belum mendapat persetujuan dari masyarakat, pembentukan Polres Dogiyai menabrak aturan yaitu Peraturan KAPOLRI Nomor 07 Tahun 2017 pasal 5 dan 6 terkait persyaratan pembentukan Polres.

"Hari ini kami bertemu Bapak Kabaintelkam Mabes Polri dan Kompolnas menyampaikan aspirasi masyarakat untuk menghentikan rencana Polri membentuk Polres baru di Dogiyai," ungkap Ketua Pansus DPRD Dogiyai Simon Petrus Pekei kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5).

Simon menjelaskan, aspirasi masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Hal mendasar ungkap dia adalah belum adanya kesepakatan masyarakat untuk memberikan persetujuan hadirnya Polres baru di Dogiyai, mengingat dasar atau persyaratan pembentukan Polres adalah persetujuan masyarakat. 

"Itu ada dalam Peraturan Kapolri. Jadi kalau masyarakat belum setuju ya jangan dipaksakan," sambung Simon.

Bukan banya itu, pihaknya juga mendapat masukan soal lahan yang disebut-sebut akan menjadi kantor untuk Polres baru rupanya belum ada sama sekali. Sampai saat ini, hanya ada dua lahan di Dogiyai yang diserahkan masyarakat adat yaitu lahan kantor Bupati dan Kantor DPRD. 

Baca juga : Musda Apersi Jawa Barat Diharapkan Berjalan Lancar

"Jadi lahan untuk Polres itu juga belum ada. Masyarakat yang punya hak tanah di sana tidak memberikan sedikit pun lahan. Jadi di mana nanti Polres itu mau dibuat?," kata Simon.

Alasan lain adalah saat ini Dogiyai baru memiliki dua Polsek dan ini tidak memenuhi persyaratan untuk dibentuknya sebuah Polres baru. Syarat Polres baru adalah adanya 4 buah Polsek. 

"Jadi syarat ini juga tidak terpenuhi. Dan kami utamanya meminta agar pimpinan Polri menangguhkan dulu pembentukan Polres ini. Jangan terkesan dipaksakan. Harus mendengarkan juga aspirasi masyarakat. Itu sangat penting," tukasnya. 

Ditambahkan oleh Benny Goo, Koordinator Solidaritas Rakyat Papua di Kabupaten Dogiyai bahwa pembentukan Polres harus juga memperhatikan kondisi keamanan wilayah setempat. Polres dibentuk misalnya karena ada peningkatan eskalasi. 

"Nah sekarang di Dogiyai ini, kriminal atau lakalantas minim sekali. Tidak ada peningkatan. Bagaimana bisa dibentuk Polres? Kami bersama masyarakat meminta agar pimpinan Polri mendengar baik hal ini sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkas Benny. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya