Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

Mitha Meinansi
23/5/2022 22:07
Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu
Ilustrasi(ANTARA)

POLDA Sulawesi Tengah menetapkan satu tersangka kasus penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu. Direktur Operasional CV. AJ berinisial AR, ditetapkana menjadi tersangka kasus yang diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng.

"Penyidik telah menetapkan AR selaku Direktur Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa 17 Mei 2022 yang lalu," ujar KABIDHUMAS Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, Senin (23/5).

Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya  kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Kasus penimbunan minyak goreng ini diungkap pada 2 Maret 2022. Puluhan ton minyak goreng ini ditemykan di sebuah tempata di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya