Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polresta Bandung Tangkap 8 Pelaku Pembunuhan

Naviandri
22/5/2022 19:00
Polresta Bandung Tangkap 8 Pelaku Pembunuhan
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyampaikan paparan kasus pembunuhan di Ketapang(DOK/HUMAS POLRESTA BANDUNG)


SATUAN Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil
mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kasus yang terjadi di Kampung Leuweung Kaleng, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, itu, dilakukan 8 pelaku, yang seluruhnya sudah ditangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi pada Rabu, (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat menggelar konferensi pers di kantor Polresta Bandung, Minggu (22/5), Kusworo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya masalah yang berkembang sejak Januari 2022 antara korban berinisial DS, yang merupakan keluarga dari Perguruan Silat Gajah Putih, dan tersangka WG.

"Mereka bertemu lagi pada Rabu (18/5) dan perselisihan pecah kembali," tambahnya.

Saat kejadian, WB bersama tujuh rekannya, yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN. Pengeroyokan pun terjadi, sehingga menyebabkan korbannya tewas.

Kusworo menambahkan, ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang
berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul hingga menusuk korban
dengan golok di bagian perut.

Dari tempat kejadian pengeroyokan, korban dibawa pelaku ke wilayah Ceuri dan ditinggalkan. Korban sempat dilindas sepeda motor milik para pelaku, sebelum mereka kabur.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Bandung menerjunkan tim. Dalam waktu kurang dari 2X24 jam, dua pelaku yakni BW dan AS ditangkap di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan enam pelaku WG, FR, AP, RM, AS  dan GGN diringkus di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban," tambah Kapolresta.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat kendaraan roda milik pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya