Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SATUAN Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil
mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kasus yang terjadi di Kampung Leuweung Kaleng, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, itu, dilakukan 8 pelaku, yang seluruhnya sudah ditangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi pada Rabu, (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat menggelar konferensi pers di kantor Polresta Bandung, Minggu (22/5), Kusworo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya masalah yang berkembang sejak Januari 2022 antara korban berinisial DS, yang merupakan keluarga dari Perguruan Silat Gajah Putih, dan tersangka WG.
"Mereka bertemu lagi pada Rabu (18/5) dan perselisihan pecah kembali," tambahnya.
Saat kejadian, WB bersama tujuh rekannya, yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN. Pengeroyokan pun terjadi, sehingga menyebabkan korbannya tewas.
Kusworo menambahkan, ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang
berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul hingga menusuk korban
dengan golok di bagian perut.
Dari tempat kejadian pengeroyokan, korban dibawa pelaku ke wilayah Ceuri dan ditinggalkan. Korban sempat dilindas sepeda motor milik para pelaku, sebelum mereka kabur.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Bandung menerjunkan tim. Dalam waktu kurang dari 2X24 jam, dua pelaku yakni BW dan AS ditangkap di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan enam pelaku WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diringkus di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban," tambah Kapolresta.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat kendaraan roda milik pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (N-2)
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved