Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tasikmalaya Tangkap Warga Pakistan yang Bunuh Mantan Istri

Kristiadi
20/5/2022 20:15
Polisi Tasikmalaya Tangkap Warga Pakistan yang Bunuh Mantan Istri
Tersangka pembunuhan mantan istrinya berstatus WNA asal Pakistan menutup wajah di kantor polisi.(MI/Kristiadi.)

POLRES Tasikmalaya Kota menangkap seorang pelaku bernama Zahoor UL Hasan alias Zahur, Johar bin Abu Hasan, (ZUH) 41, warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari Pakistan. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah sakit di Ciamis ketika pelaku mengobati luka pada tangannya.

Adik kandung korban Juju, Lina Marlina, 41, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah dan upaya polisi yang menangkap pelaku yang tidak lain mantan suami kakak kandungnya yang meninggal dunia di dalam musala rumah toko (ruko). Ia tahu mantan suami kakaknya sering melakukan KDRT.

"Kakak kandung pertama ditemukan oleh keponakannya yakni Galih Hamzah Noor, 19. Selama ini Galih tinggal di rumah itu paling lama untuk membantu bibinya (Juju). Namun ketika akan berusaha membangunkan bibinya di musala tidak bangun dan memanggil keponakan," katanya, Jumat (20/5). Dalam kondisi gelap, Nining, 40, membawa senter menuju musala. Saat ia membuka sarung, wajahnya penuh darah ada luka di bagian leher, dada, tangan serta kedua kakinya dilakban warna hitam.

Kakak kandungnya sering kali curhat kepadanya bahwa selama berumah tangga suaminya Zahoor Ul Hasan, 41, sering melakukan KDRT antara lain membenturkan kepala korban ke tembok, mencekik, memukul hingga wajahnya lebam-lebam dan membiru. "Setelah diceraikan oleh kakak kandungnya itu, pelaku sudah menerima uang sebesar Rp50 juta untuk biaya menikah dengan perempuan lain dari Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Akan tetapi, selama itu mantan suaminya tetap meminta rujuk tetapi kakak menolak," ujarnya.

Baca juga: Kasus PMK Ditemukan Di Peternakan Sapi Perah Di Kabupaten Bandung

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif dendam pribadi, karena tidak menerima diceraikan korban. "Setelah kejadian itu, Polres Tasikmalaya Kota bersama tim Inafis Polda Jabar mengumpulkan barang bukti dan ada 22 jenis termasuk memeriksa enam saksi di lokasi kejadian. Namun, motif pembunuhan itu karena dendam pribadi terhadap korban terkait usaha yang dilakukan selama menjalin rumah tangga tidak ada bagi hasil (gono gini) dan pelaku langsung menghabisinya," katanya, Jumat (20/5).

Pelaku diketahui bercerai dengan korban tiga bulan lalu dan selama itu selalu mengajak kembali rujuk tetapi permintaan tersebut ditolak korban. Sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi, tersangka masuk ke ruko pada malam hari dengan mengajak rujuk tetapi korban menolak hingga terjadi cekcok sampai melakukan kekerasan terhadap korban dan meninggal dunia.

Pelaku ditangkap Selasa (17/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, tersangka akan menjalani hukumannya di Indonesia dan tinggal pemberitahuan kepada Kedubes Pakistan di Indonesia. Atas perbuatan tersebut, WNA asal Pakistan dijerat Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami menyita barang bukti berupa pakaian korban, mesin cuci, perhiasan gelang emas, HP, motor pelaku, dan lainnya," pungkas Kepala Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya