Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SETELAH menggandeng Asosiasi Real Estate Broker Indonesia
(AREBI) untuk menjadi partner perpajakan, kini Tax time mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk menjalin kerja sama dan saling bersinergi satu sama lain.
Apalagi pemerintah telah memulai program pengampunan pajak atau dikenal dengan istilah tax amnesty jilid II dengan diberi nama program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana di Bandung, Selasa (17/5)
menyampaikan bahwa kerja sama yang diselenggarakan ini sekaligus membantu program pemerintah terkait pajak dalam hal program pengungkapan sukarela (PPS) Tax Amnesty jilid II.
"Kami harapkan kolaborasi supaya dapat memberikan manfaat bagi kedua
belah pihak baik secara informasi perpajakan, sehingga kewajiban
perpajakan bisa tersalurkan dengan efisien, karena jika langsung satu
per satu tidaklah efisien. Jadi, kolaborasi yang kami lakukan ini
sangatlah penting," ujarnya.
Sanny melihat antusiasme para wajib pajak terkait PPS ini kurang geEreget dibanding jilid I, karena informasi yang disampaikan kurang
menyeluruh. Apalagi, program ini menyisakan waktu hanya sebulan lagi,
sehingga perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Mungkin karena benefit yang diinformasikan belum menyeluruh dan
detail. Inilah yang mau kami sampaikan ke wajib pajak jangan sampai
begitu program PPS selesai wajib pajak tidak memanfaatkan fasilitas
tersebut karena nanti akan repot sendiri," jelasnya.
Sanny menginformasikan manfaat yang bisa didapatkan wajib pajak terkait
program PPS ini, agar orang-orang pajak tak menanyakan sumber
penghasilannya atas harta yang dilaporkan dalam SPT.
"Jika ikut PPS dijamin tak akan dilakukan pemeriksaan Pajak oleh kantor
pajak atas harta yang diperoleh dari tahun 1984 sampai 2020. Jadi, orang pajak tidak akan menanyakan PPh nya sudah dibayarkan atau belum. Semua kewajiban pajak atas pendapatan untuk pembelian aset tersebut pajaknya akan dihapuskan," lanjut Sanny.
Advokat
Ketua KAI DPD Jabar, Deny M Ramdhany menambahkan, para advokat juga dituntut pajak dari penghasilannya, apalagi banyak kantor advokat yang belum melakukan pembayaran lantaran belum terdaftar secara legal.
"Pada kerja sama ini, kami melihat untuk menyinergikan itu. Anggota KAI yang bisa berhubungan dengan Tax Time soal masalah persidangan pajak atau lainnya, jadi kami bisa saling mengisi," tambahnya.
Deny pun berharap adanya kerja sama dengan Tax Time ini bisa bersama-sama menyukseskan program pemerintah terkait PPS khususnya di bidang advokat di KAI yang memiliki ribuan anggota. (N-2)
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved