Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Teror Pinjol, Seorang Pengusaha Tidak Utang Tapi Ditagih Rp1,4 Miliar

Heri Susetyo
11/5/2022 14:06
Teror Pinjol, Seorang Pengusaha Tidak Utang Tapi Ditagih Rp1,4 Miliar
Erick Eko Priyambodo, pemilik PT Putra Samudera Indonesia yang diteror debt collector suruhan perusahaan pinjol(MI/Heri Susetyo)

SEORANG pengusaha di Kabupaten Sidoarjo diteror debt collector yang disewa penyedia jasa pinjaman online (pinjol) dan diminta membayar utang Rp1,4 miliar. Padahal pengusaha tadi tidak pernah melakukan pinjaman online, apalagi dengan nilai sebesar itu.

Nasib nahas ini dialami Erick Eko Priyambodo, 30 pemilik PT Putra Samudera Indonesia. Dia kaget karena ada sejumlah orang debt collector yang mendatangi kantornya pada 29 Maret 2022 lalu. Debt collector tersebut menyatakan bahwa Erick memiliki pinjaman online senilai Rp1,4 miliar yang harus dibayar.

Debt collector datang dengan cara kasar menggebrak meja. Tidak itu saja, mereka juga mengajak sejumlah wartawan online yang kemudian ikut melakukan interogasi. Erick sudah menjelaskan bahwa dia tidak pernah melakukan pinjaman online apalagi dengan nilai sebesar itu.

Dia kemudian menjelaskan panjang lebar, bahwa pihak yang melakukan pinjaman online adalah Donald Darius Lumintjap. Donald yang juga pengusaha, memakai identitas Erick untuk melakukan pinjaman online.

"Saya kenal baik dengan Donald, namun saya tidak menyangka dia kemudian berbuat jahat seperti itu," kata Erick kepada awak media, Selasa (10/5).

Erick tidak menyangka, Donald yang awalnya menawarkan kerja sama bisnis, ternyata menggunakan identitasnya untuk meminjam online. Saat itu ada video call dua kali, namun ternyata dimanfaatkan bahwa dia seolah-olah yang melakukan pinjaman online. Padahal dalam pinjaman online itu, tanda tangan atas nama Donald.

baca juga: Ini Delapan Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Meskipun dia sudah memberikan penjelasan sesuai fakta, justru para wartawan online tersebut memberitakan dengan isi merugikan pada 6 April 2023 lalu. Dalam pemberitaan menyebutkan Erick pengusaha penipu, pengusaha yang kabur tidak bertanggung jawab.

"Tentu saja pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik perusahaan saya dan nama baik saya secara pribadi," kata Erick.

Atas peristiwa tidak mengenakkan tersebut, Erick kemudian melaporkannya ke Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim. Pihak yang  dilaporkan adalah sejumlah media online yang memberitakan tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik. Selain itu pihak jasa pinjaman online yaitu People Intelligence Indonesia (PPI) juga ikut dilaporkan ke polisi. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya