Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBANGA N kawasan pariwisata Bowosie Labuan Bajo yang terintegrasi dan berkelanjutan kini mulai dikerjakan.
Pengembangan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat namun juga menyelamatkan kelestarian hutan Bowosie dari perambahan liar yang menyebabkan rusaknya hutan di kawasan tersebut.
Saat pembukaan jalan ke kawasan hutan, Senin (25/4), sekelompok masyarakat sengaja mengganggu jalannya pekerjaan, dari mulai menghadang ekskavator, bentangkan spanduk protes hingga berteriak ke petugas agar pekerjaan dihentikan.
Baca juga : Pembangunan Infrastruktur di Labuan Bajo Diharapkan Berdampak Positif bagi Warga
Mereka berdalih lahan di hutan tersebut milik mereka.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores), Shana Fatina menjelaskan pembangunan akses jalan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan punya dasar hukum yang kuat.
Menurut Shana, pembangunan akses jalan menuju Kawasan otorita berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.220/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2021 tanggal 31 Mei 2021 mengenai Persetujuan Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata dan pendukungnya an. Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 14 hektare.
Baca juga : Pariwisata Hutan Bowosie di Labuan Bajo Siap Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
"Saya dan tim BPOLBF sejak tahun 2019 sudah melakukan komunikasi intens dengan masyarakat sekitar, dan selalu melibatkan desa sekitar dalam setiap langkah kegiatan dan pembangunan," katanya.
"Seperti Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu sebagai desa penyangga kawasan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan pemerintah desa yang bersangkutan di setiap tahap kegiatan dalam serangkaian program pembangunan dan pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores," ungkap Shana Fatina di Labuan Bajo, NTT, Kamis (28/4).
Secara administratif, lanjut Shana, wilayah penyangga kawasan otorita ada di Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
Baca juga : Kawasan Hutan Nggorang Bowosie Ditetapkan Fungsinya Sebagai Hutan Produksi
Sejauh ini BPOLBF melalui tim terpadu sejak 2020 telah berkoordinasi dengan dua Kantor Desa dan satu Kantor Kelurahan tersebut dan telah melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan kawasan pariwisata yang akan dilaksanakan oleh BPOLBF.
"Juga terkait isu lingkungan, BPOLBF juga telah melakukan kajian ilmiah dan telah keluar AMDAL yang menjadi acuan BPOLBF dalam melakukan pembangunan diatas kawasan tersebut, tentunya dengan mengedepankan kaidah atau nilai keberlangsungan dan berkelanjutan lingkungan," katanya.
"Proses penyusunan AMDAL melibatkan berbagai pihak termasuk dari pihak kelurahan dan desa penyangga, yaitu para Lurah dan Kepala Desa," ungkap Shana.
Baca juga : Sempat Hilang, Kapal Wisata Turis Belanda di Labuan Bajo Akhirnya Ditemukan
Kesempatan terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Manggarai Barat, Stefanus Nali, memberikan tanggapan, penolakan warga atas pembukaan jalan proyek pengembangan kawasan wisata di hutan Bowosie dinilai tidak tepat karena lahan yang diklaim adalah lahan negara yang dirambah.
"Lahan yang dipermasalahkan masuk kawasan hutan Nggorang-Bowosie. Dalam catatannya, perambahan liar terjadi sejak 1998, dan pada 2015 pihaknya menemukan patok-patok yang terpancang secara ilegal Lalu kami laporkan ke polisi,” kata Stefanus.
Stefanus Nali menjelaskan dengan bertambahnya masyarakat yang menghuni kawasan hutan kelestarian hutan makin terancam. Maraknya perambahan liar menyebabkan kerusakan hutan di kawasan hutan Bowosie cukup masif.
Baca juga : DPSP Labuan Bajo Diaudit, Wujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan
Meskipun berkali upaya penertiban dilakukan tetap saja diulang lagi dan makin meluas. Dia mengakui dengan keterbatasan personil sangat sulit pengawasan bisa maksimal terlebih area hutan yang cukup luas.
"Sebagai contoh, dari luas lahan 400 hektare yang akan dikelola BPOLBF, kurang lebih 135 hektare atau 34% telah rusak dan kondisinya telah dibabat habis dan dibakar perambah hutan," jelasnya.
Nali menjelaskan status hukum Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) sebagai lahan negara sebelumnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor 89/Kts-II/1983 tertanggal 2 desember tahun 1983.
SK ini memuat ketentuan terkait Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur seluas ± 1.667.962 hektare sebagai kawawan hutan yang di dalamnya termsuk kawasan hutan Nggorang Bowosie. (RO/OL-09)
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kamar dalam kondisi rapi dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan maupun perlawanan.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Labuan Bajo terus memperkuat upaya pengelolaan sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved