Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PRESIDEN Jokowi menetapkan pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui Perpres No. 32 Tahun 2018 dengan penetapan pengelolaan dilakukan Badan Pelaksana yang dibentuk pada tahun 2019.
Badan Pelaksana sebagai akselerator pembangunan pariwisata terintegrasi melalui fungsi koordinatif dan otoritatif di kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores meliputi 11 wilayah kabupaten.
Perpres tersebut juga mengatur tentang perubahan status dan pemanfaatan 400 hektare hutan Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, di mana paling sedikit 136 hektare akan diberikan Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita, dan sisanya dikelola menggunakan skema izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PBPHJL) sebagai wisata alam.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diamanahkan untuk melakukan pengembangan kawasan tersebut sebagai kawasan pariwisata berkualitas yang terintegrasi dengan Taman Nasional Komodo, kawasan pariwisata Kota Labuan Bajo, serta kawasan pariwisata lainnya dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagian dari 400 hektare lahan hutan tersebut telah ditetapkan izin prinsip dan dispensasi pembangunannya sebagai bagian dari proses pelepasan kawasan hutan untuk areal penggunaan lain (APL) seluas 135.22 hektare yang dikelola BPOLBF, dan sebagian lainnya dalam proses izin PBPH-JL untuk luasan 264 hektare.
Nantinya pengembangan kawasan ini akan dibagi dalam empat zona meliputi zona cultural district, adventure district, wildlife district, dan leisure district. Pembangunan kawasan mengedepankan prinsip berkelanjutan sesuai peraturan perundangan dengan luas area terbangun 10% untuk area PBPH-JL dan 17% untuk area APL.
Pada zona cultural district seluas 114,73 hektare akan dikembangkan beragam atraksi dan fasilitas destinasi seperti pusat budaya, pusat penelitian pariwisata, hotel, galeri bajo 360O, kampung UMKM, dan atraksi lain yang ikut mendukung pariwisata.
Di zona kedua leisure district dengan luas 63,59 hektare direncanakan pembangunan seluas 6,79 hektare dengan rencana program pembangunan meliputi resor khusus, kapel, bukit doa hingga area untuk hiking di hutan.
Sedangkan di zona ketiga wildlife district yang punya lahan seluas 89,25 hektare, area pembangunan direncanakan seluas 10,2 hektar dimana akan dibangun restoran, kebun binatang mini, hingga outdoor teater dan juga balai observasi alam.
Pada zona keempat adventure district dengan luas mencapai 132,43 hektare akan dibangun pada lahan 10,2 hektar untuk peruntukan hotel, penginapan glamping, area wisata goa, hingga sarana transportasi seperti kereta gantung, ruang hijau publik, dan juga jalur sepeda lintas hutan.
Peraturan dan rencana pembangunan ini tentu saja memantik reaksi dan komentar dari para aktivis lingkungan serta kelompok masyarakat sekitar dan berbagai pihak yang menyoroti persoalan tentang alih fungsi hutan.
Pada keterangan pers, Minggu (29/8), Kepala UPT KPH Manggarai Barat, Stefanus Nali, mengungkapkan bahwa kawasan hutan di Bowosie/Nggorang yang saat ini terlihat seperti diuruk dan ada pengerjaan proyek pembangunan merupakan areal berbeda dengan lokasi kawasan otorita BPOLBF.
Kawasan hutan Bowosie merupakan wilayah persemaian permanen yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanam pohon dan tanaman kebun endemik ke depannya.
"Tempatnya punya akses bagus. Rencananya benih-benih tanaman perkebunan akan ditanam di situ dan juga jutaan pohon di sekitar situ untuk kesinambungan alam di Manggarai Barat. Itu pengelolaan hutan bukan perambahan hutan," kata Nali.
"Sebagaimana bagian dari arahan Bapak Presiden untuk membangun ekonomi hijau melalui pengembangan area pembibitan di NTT, dan sejumlah lokasi lainnya di Indonesia," katanya.
"Keberatan dari berbagai elemen masyarakat dan juga berbagai pihak terkait dengan penggunaan lahan di hutan Bowosie dan Nggorang sebagai wilayah untuk pemanfaatan pariwisata tentu cukup masuk akal karena di sini ada 10 mata air alami yang memang biasa dimanfaatkan oleh warga setempat," jelas Nali.
"Air adalah hal krusial untuk kehidupan, dan khusus untuk DSP Labuan Bajo ini sudah menjadi salah satu perhatian utama Bapak Presiden. Dalam pengembangan kawasan otorita, kami melakukan studi hidrogeologi terpadu dan analisis dampak lingkungan sehingga kita bersama-sama bisa menjamin kelestarian 10 mata air yang ada di kawasan terlindungi akan terus terjaga dan tidak akan mengganggu suplai untuk warga lokal," jelas Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina.
"BPOLBF telah berkoordinasi dengan pihak-pihak ahli untuk bisa memanfaatkan dan juga menjalankan Perpres ini dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga kelestarian lingkungan terjaga dan dampaknya bisa dirasakan warga lokal," ujar Shana.
Sekadar catatan juga hingga saat ini, peraturan turunan Omnibus Law sehubungan dengan kegiatan yang wajib Amdal belum disahkan.
Sehingga artinya Peraturan menteri LHK 38 Tahun 2019 masih berlaku dengan ketentuan yang mengatur seluruh pengembangan kawasan pariwisata termasuk yang wajib mengikuti Amdal.
Terkait hal ini, BPOLBF telah menyelesaikan proses Amdal itu sendiri dan telah mendapatkan izin lingkungan hidup dari Pemkab Manggarai Barat Nomor DPMPTSP.503.660/018/VII/2021 Tanggal 29 Juni 2021.
Sedangkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2012 dan Draft Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat juga telah menetapkan kawasan hutan Nggorang Bowosie yang merupakan wilayah pengembangan BPOLBF sebagai kawasan hutan produksi bukan sebagai kawasan lindung.
Pemanfaatan hutan produksi sendiri dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK yang mengatur agar segala pemanfaatan kawasan hutan berprinsip dan akan mempertahankan fungsi ekologis dari area hutan tersebut.
Pengembangan kawasan otorita pariwisata BPOLBF di area hutan produksi terbilang masuk dalam prinsip keberlanjutan lingkungan hidup karena dalam rencana pembangunan ditetapkan koefisien dasar bangunan dan luas area terbangun sangat rendah di setiap zona, guna tetap mendukung fungsi ekologi kawasan hutan tersebut.
Adapun rincian persentase pengembangannya adalah sebagai berikut: zona budaya 18,90 % dari 114,73 hektare, zona santai 10,68% dari 63,59 hektere, zona alam 11,43% dari 89,25 hektere, zona petualangan 7,94 % dari 132,43 hektare. (RO/OL-09)
Dua bandara di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tutup akibat erupsi Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata dan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
MATERIAL vulkanis yang terus-menerus keluar dari Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Wunopito, Kota Lewoleba.
Jelajahi Manta Point Labuan Bajo, spot menyelam terbaik untuk bertemu pari manta. Temukan tips, lokasi, dan pengalaman seru di sini!
ERUPSI Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 18 Juni 2025 memengaruhi sejumlah aktivitas penerbangan di wilayah timur Indonesia.
BANDARA El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur membuka rute penerbangan baru dari menuju Bandara Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Mawatu Resort, anak perusahaan Vasanta Group, secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan Cinema XXI untuk menghadirkan bioskop pertama di Pulau Flores.
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/5) siang.
KAWASAN Pantai Pede di Desa Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kian tidak tertata dan menjadi pantai terjorok di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved