Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siaran dalam implementasi TV Digital yang akan direalisasikan secara bertahap mulai 30 April 2022.
Hal itu dikemukakan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong saat Seminar Nasional "Pentingnya TV Digital di Kalangan Masyarakat" di Kampus FISIP USU, Medan, Jumat (22/4) sore. "Televisi digital mestinya mementaskan kualitas siaran yang lebih baik," ujarnya.
Dia memaparkan, implementasi TV Digital akan memberikan pilihan siaran yang jauh lebih banyak kepada masyarakat dibandingkan dengan yang bisa diakses melalui TV analog. Karena itu bila stasiun televisi tidak menayangkan siaran-siaran yang berkualitas, maka dia memastikan program itu akan ditinggalkan atau tidak menjadi pilihan masyarakat.
Dia menyinggung hal itu setelah sebelumnya sejumlah mahasiswa mempertanyakan rencana implementasi kebijakan TV Digital, termasuk soal kualitas siaran. Mereka meyakini kebijakan ini tidak akan dapat bermanfaat banyak bagi masyarakat di bawah jika tidak ada perbaikan kualitas siaran.
Meski dunia televisi di Indonesia sudah menggunakan teknologi yang canggih tetapi akan sia-sia jika masih membiasakan masyarakat dengan siaran-siaran yang bernuansa gosip, sinetron, infotainment dan program lain yang tidak mendidik atau mencerahkan.
Usman mengatakan, bisa jadi stasiun televisi tidak mengubah program-programnya dengan signifikan setelah TV Digital diterapkan secara penuh. Karena itu dalam setiap kesempatan pihaknya selalu mengimbau stasiun televisi untuk mengevaluasi program-program siarannya agar lebih baik.
Meski dia mengakui tidak semua program televisi, khususnya sinetron, memiliki kualitas isi yang buruk. Seperti yang berlatar nilai-nilai agama, pendidikan dan sosial. Malah Usman menilai program-program seperti itu perlu diperbanyak.
Peningkatan kualitas siaran juga, lanjutnya, tidak lepas dari peran komisi penyiaran. Terlebih, pengalihan TV Analog ke TV Digital dipastikannya tidak memengaruhu kewenangan dari komisi penyiaran.
"Saya yakin dalam perjalanannya nanti program-program siaran yang tidak berkualitas akan ditinggalkan masyarakat setelah TV Digital, diterapkan," ujarnya.
Dalam seminar nasional yang difasilitasi ikatan alumni dan Dekanat FISIP USU ini Usman Kansong tampil sebagai pemateri tunggal. Kegiatan yang dikuti para mahasiswa, alumni dan tokoh masyarakat itu digelar secara virtual dan tatap muka di aula kampus.
Hendra Harahap, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, meyakini tema seminar nasional isi sesuai dengan kondisi kekinian. Yang mana dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan kebijakan TV Digital secara bertahap. "Meski sebenarnya penerapan TV Digiral ini kita sudah tertinggal dari negara lain, termasuk di Asia Tenggara," ujarnya.
Dia memastikan kampus FISIP USU akan selalu siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan ini. Dia optimistis kebijakan ini dapat membantu masyarakat Sumut mengakses siaran televisi dengan lebih baik karena masih banyak wilayah yang tidak kunjung tersentuh frekuensi TV Analog.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara (USU), Edy Ikhsan, mengatakan era TV Digital akan mendorong penyebaran informasi dan hiburan yang jauh lebih banyak dan cepat dibandingkan TV Analog.
Peralihan sistem pertelevisian ini tidak dapat dihindari dan sudah menjadi keharusan bagi lembaga penyiaran dan masyarakat sebagai audiensnya di tengah perkembangan teknologi.
"Bagi dunia kampus, peralihan sistem ini juga menjadi bagian dari peningkatan sarana edukasi," ujarnya. (YP/OL-10)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Melalui UU Cipta Kerja, migrasi siaran TV analog ke digital dapat dipercepat mengingat Indonesia telah tertinggal dari negara lain.
"Dengan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog itu pula itu, Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet."
Hasil seleksi penyelenggara multipleksing di 22 wilayah diumumkan, Senin (26/4). Pemerintah memberi kesempatan masa sanggah satu hari, sebelum ditetapkan permanen.
Menkominfo menyatakan langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing.
Penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama ditargetkan rampung paling lambat 17 Agustus 2021.
Politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana, diperlukan adanya sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved