Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENJELANG Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Klaten memusnahkan ribuan
botol miras (minuman keras) ilegal hasil operasi satu bulan terakhir,
Jumat (22/4).
Pemusnahan miras di lapangan KSDC (Klaten Safety Driving Center), seusai gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2022, dan disaksikan Wakil Bupati Yoga Hardaya dan Forkopimda.
Kapolres Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo mengungkapkan, miras yang dimusnahkan hasil operasi satuan fungsi dan polsek jajaran. Operasi dimulai satu minggu menjelang Ramadan 1443 H.
"Barang bukti miras ilegal hasil operasi pekat (penyakit masyarakat)
yang dimusnahkan hari ini total berjumlah 10.057 botol berbagai merek," ungkapnya.
Di sisi lain, pemusnahan miras itu bentuk konsisten dan komitmen Polres
Klaten memberantas peredaran miras ilegal. Peran masyarakat dalam hal
ini pun perlu diapresiasi.
"Saya ucapkan terima kasih. Pengungkapan miras ilegal ini juga berkat
informasi dari masyarakat. Karena, mereka ingin situasi yang kondusif
saat Idul Fitri," ujarnya.
Untuk menjaga situasi kamtibmas, Polres Klaten akan terus menggencarkan
operasi miras. Karena, minuman memabukkan itu berpotensi memicu
kriminalitas lainnya.
"Alhamdulillah selama satu bulan ini, tingkat kriminalitas dan kejadian
menonjol di Klaten bisa ditekan. Klaten, Insya Allah sampai saat ini
tetap kondusif," pungkasnya. (N-2)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved